tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Bisnis & Regulasi

Polemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri

Andi SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Industri pertambangan dan sektor ekonomi yang bergantung pada rantai pasok mineral kini menghadapi dinamika baru akibat tertahannya aktivitas ekspor sejumlah komoditas penting. Tercatat setidaknya 120 kapal kargo pengangkut produk mineral dari berbagai pelabuhan di Indonesia tertahan dan tidak bisa berlayar. Kondisi ini sejalan dengan tertahannya sedikitnya 120 laporan survei pengangkutan untuk komoditas seperti nikel hingga timah yang hingga kini belum dapat diterbitkan. Masalah utama yang memicu kebuntuan ini adalah belum adanya regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor utama.

Pengetatan aturan ekspor ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, diundangkan pada 26 Maret 2026, dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Salah satu ketentuan krusial dalam aturan ini adalah pelarangan ekspor LTJ dengan total 17 unsur yang terkandung di dalamnya apabila kadarnya kurang dari 99 persen. Sebagai contoh spesifik, unsur Praseodimium dengan kadar di bawah 99 persen secara tegas masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Implementasi aturan ini turut diwarnai oleh pengungkapan kasus hukum yang menambah keraguan dalam proses perizinan ekspor. Pada 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) ini mencakup periode tahun 2018 hingga 2026. Ketiga tersangka meliputi perwakilan PT PMM, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang. Tersangka dari PT PMM diduga meminta pihak Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Tindakan ini diduga bertujuan agar kandungan LTJ tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dokumen ekspor tetap dapat diterbitkan.

Baca Juga

Proyeksi Pertumbuhan Pasar Otomotif Nasional dan Perkembangan Daya Beli Masyarakat

Proyeksi Pertumbuhan Pasar Otomotif Nasional dan Perkembangan Daya Beli Masyarakat

Dari kacamata pelaku usaha, Forum Industri Nikel Indonesia menyoroti bahwa kekosongan regulasi mengenai pedoman batasan LTJ menjadi akar kebingungan di lapangan. Forum tersebut juga mencatat bahwa penggunaan teknologi pengolahan seperti High Pressure Acid Leaching memiliki kemungkinan untuk mengonsentrasikan LTJ pada sisa hasil pengolahan nikel. Sementara itu, Indonesia Mining Association menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di dalam negeri belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang memadai untuk mengidentifikasi, memisahkan, atau memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomis. Hal ini menjadikan pemenuhan syarat kadar 99 persen sebagai tantangan yang sangat berat bagi industri pertambangan nasional.

Tantangan teknologi ini juga diakui oleh pemerintah. Pada Februari 2026, Kepala Badan Industri Mineral Brian Yuliarto menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala besar dalam penguasaan teknologi pengolahan LTJ. Saat ini, kemampuan industri domestik baru sebatas memproduksi Mix Rare Earth Oxide, namun belum memiliki teknologi pemisahan hingga menjadi elemen tunggal. Di sisi lain, negara-negara maju yang telah menguasai teknologi tersebut cenderung menutup diri dan enggan melakukan transfer teknologi ke Indonesia, serta lebih memilih untuk membeli bahan mentah. Sebagai perbandingan, China telah mempelajari dan mengembangkan teknologi pengolahan LTJ sejak sepuluh tahun yang lalu.

Baca Juga

Cara Aman Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Terjebak Modus Yayasan Titipan

Cara Aman Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Terjebak Modus Yayasan Titipan

Padahal, potensi ekonomi dari mineral ini sangat besar bagi pendapatan negara. Merujuk pada Booklet Logam Tanah Jarang yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2020, potensi mineral tanah jarang di Indonesia berasal dari produk turunan hasil pengolahan timah, emas, alumina, pasir zirkon, hingga nikel. Mayoritas lokasi potensi ini tersebar di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi. Dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang telah teridentifikasi, baru sekitar 9 lokasi atau 30 persen yang telah dieksplorasi awal, sementara 19 lokasi lainnya atau 70 persen belum dieksplorasi secara optimal.

Guna mengurai kebuntuan ekspor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pemerintah pusat mengambil langkah cepat. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin langsung rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada 27 Juli 2026 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Melalui pertemuan strategis tersebut, pemerintah mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan dijadikan sebagai pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Langkah ini diharapkan dapat segera memulihkan arus ekspor komoditas mineral sekaligus menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah JarangEkspor Mineralregulasi tambangnikel dan timahkebijakan industri

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Proyek PLTA Batang Toru dan Target Energi Bersih di SumateraPenjelasan Pemerintah Terkait Fenomena Pagar Tinggi di Pusat PerbelanjaanCara Membangun Dedikasi Kerja dan Keseimbangan Keluarga ala Penerima Hoegeng Awards 2026Inovasi Manajemen Basis Data Brigadir Renita Rismayanti dalam Transformasi Digital Misi PBBAlasan Pemasangan Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan Menurut Pemerintah dan AsosiasiCara Pelaku Usaha Daerah Memahami Ancaman Devide et Impera pada Perekonomian NasionalPanduan Program Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung, Fasilitas, Kurikulum, dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaPanduan Wisata Sejarah Jambi, Fasilitas Digital Museum Sriwijaya Dharmakirti dan Potensi Ekonomi Lokal

Paling Banyak Dibaca

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

Ekonomi Digital & Pendapatan

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

31 Jul 2026

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

Ekonomi & Keuangan

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  2. 2Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  3. 3Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan InflasiEkonomi Digital & Pendapatan 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap