Industri pertambangan dan sektor ekonomi yang bergantung pada rantai pasok mineral kini menghadapi dinamika baru akibat tertahannya aktivitas ekspor sejumlah komoditas penting. Tercatat setidaknya 120 kapal kargo pengangkut produk mineral dari berbagai pelabuhan di Indonesia tertahan dan tidak bisa berlayar. Kondisi ini sejalan dengan tertahannya sedikitnya 120 laporan survei pengangkutan untuk komoditas seperti nikel hingga timah yang hingga kini belum dapat diterbitkan. Masalah utama yang memicu kebuntuan ini adalah belum adanya regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor utama.
Pengetatan aturan ekspor ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, diundangkan pada 26 Maret 2026, dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Salah satu ketentuan krusial dalam aturan ini adalah pelarangan ekspor LTJ dengan total 17 unsur yang terkandung di dalamnya apabila kadarnya kurang dari 99 persen. Sebagai contoh spesifik, unsur Praseodimium dengan kadar di bawah 99 persen secara tegas masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor.








