tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Bisnis & Regulasi

Polemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri

Andi SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Industri pertambangan dan sektor ekonomi yang bergantung pada rantai pasok mineral kini menghadapi dinamika baru akibat tertahannya aktivitas ekspor sejumlah komoditas penting. Tercatat setidaknya 120 kapal kargo pengangkut produk mineral dari berbagai pelabuhan di Indonesia tertahan dan tidak bisa berlayar. Kondisi ini sejalan dengan tertahannya sedikitnya 120 laporan survei pengangkutan untuk komoditas seperti nikel hingga timah yang hingga kini belum dapat diterbitkan. Masalah utama yang memicu kebuntuan ini adalah belum adanya regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor utama.

Pengetatan aturan ekspor ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, diundangkan pada 26 Maret 2026, dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Salah satu ketentuan krusial dalam aturan ini adalah pelarangan ekspor LTJ dengan total 17 unsur yang terkandung di dalamnya apabila kadarnya kurang dari 99 persen. Sebagai contoh spesifik, unsur Praseodimium dengan kadar di bawah 99 persen secara tegas masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor.

Implementasi aturan ini turut diwarnai oleh pengungkapan kasus hukum yang menambah keraguan dalam proses perizinan ekspor. Pada 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) ini mencakup periode tahun 2018 hingga 2026. Ketiga tersangka meliputi perwakilan PT PMM, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang. Tersangka dari PT PMM diduga meminta pihak Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Tindakan ini diduga bertujuan agar kandungan LTJ tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dokumen ekspor tetap dapat diterbitkan.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dari kacamata pelaku usaha, Forum Industri Nikel Indonesia menyoroti bahwa kekosongan regulasi mengenai pedoman batasan LTJ menjadi akar kebingungan di lapangan. Forum tersebut juga mencatat bahwa penggunaan teknologi pengolahan seperti High Pressure Acid Leaching memiliki kemungkinan untuk mengonsentrasikan LTJ pada sisa hasil pengolahan nikel. Sementara itu, Indonesia Mining Association menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di dalam negeri belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang memadai untuk mengidentifikasi, memisahkan, atau memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomis. Hal ini menjadikan pemenuhan syarat kadar 99 persen sebagai tantangan yang sangat berat bagi industri pertambangan nasional.

Tantangan teknologi ini juga diakui oleh pemerintah. Pada Februari 2026, Kepala Badan Industri Mineral Brian Yuliarto menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala besar dalam penguasaan teknologi pengolahan LTJ. Saat ini, kemampuan industri domestik baru sebatas memproduksi Mix Rare Earth Oxide, namun belum memiliki teknologi pemisahan hingga menjadi elemen tunggal. Di sisi lain, negara-negara maju yang telah menguasai teknologi tersebut cenderung menutup diri dan enggan melakukan transfer teknologi ke Indonesia, serta lebih memilih untuk membeli bahan mentah. Sebagai perbandingan, China telah mempelajari dan mengembangkan teknologi pengolahan LTJ sejak sepuluh tahun yang lalu.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Padahal, potensi ekonomi dari mineral ini sangat besar bagi pendapatan negara. Merujuk pada Booklet Logam Tanah Jarang yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2020, potensi mineral tanah jarang di Indonesia berasal dari produk turunan hasil pengolahan timah, emas, alumina, pasir zirkon, hingga nikel. Mayoritas lokasi potensi ini tersebar di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi. Dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang telah teridentifikasi, baru sekitar 9 lokasi atau 30 persen yang telah dieksplorasi awal, sementara 19 lokasi lainnya atau 70 persen belum dieksplorasi secara optimal.

Guna mengurai kebuntuan ekspor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pemerintah pusat mengambil langkah cepat. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin langsung rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada 27 Juli 2026 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Melalui pertemuan strategis tersebut, pemerintah mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan dijadikan sebagai pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Langkah ini diharapkan dapat segera memulihkan arus ekspor komoditas mineral sekaligus menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah JarangEkspor Mineralregulasi tambangnikel dan timahkebijakan industri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap