tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Polisi Amankan Pemuda Ugal-ugalan dan Sita Minuman Tuak di Cileungsi Bogor

Wulan WijayaDiterbitkan 11 Agu 2026 - 10.41 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Amankan Pemuda Ugal-ugalan dan Sita Minuman Tuak di Cileungsi Bogor
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pemuda yang kedapatan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penertiban terhadap sekelompok pemuda tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian saat mereka sedang menggelar kegiatan patroli malam. Petugas kepolisian bertindak cepat begitu melihat adanya tindakan berkendara yang tidak tertib tersebut di jalan raya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi tetap terjaga dengan baik.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison memberikan penjelasan resmi mengenai penertiban para pemuda tersebut. Menurut keterangan dari Kompol Edison, kelompok pemuda yang diamankan tersebut mengendarai sepeda motor mereka dengan kecepatan yang sangat tinggi serta melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan berkendara dengan kecepatan tinggi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi diri para pemuda itu sendiri maupun bagi keselamatan para pengguna jalan lainnya yang sedang melintas di kawasan tersebut.

Patroli malam yang berujung pada penertiban kelompok pemuda ini merupakan bagian dari kegiatan yang rutin digelar oleh pihak kepolisian setiap malam hari. Patroli rutin tersebut sengaja dilaksanakan secara konsisten dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya berbagai macam tindak kejahatan dan mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Cileungsi. Pada saat patroli malam berlangsung, petugas langsung menghentikan laju kendaraan para pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Polisi memeriksa kelayakan kendaraan bermotor serta memeriksa para pengendara yang membawa motor tersebut. Setelah proses pemeriksaan di tempat selesai dilakukan, para pemuda beserta sepeda motor yang mereka kendarai langsung dibawa oleh petugas menuju ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mendapatkan pembinaan dari kepolisian.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain melakukan penertiban terhadap gerombolan pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya, pihak kepolisian di wilayah Cileungsi juga merespons laporan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar. Petugas kepolisian menerima aduan dari warga mengenai keberadaan sebuah toko yang terletak di wilayah Desa Cipeucang. Toko di Desa Cipeucang tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena diduga kuat melakukan aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak yang mengganggu ketenteraman warga.

Berdasarkan laporan dari warga, aktivitas yang berlangsung di toko tersebut serta adanya suara musik yang diputar dengan sangat berisik pada malam hari kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi toko di Desa Cipeucang untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dari aduan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan dan aktivitas mencurigakan di malam hari tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setibanya di lokasi toko yang dilaporkan oleh masyarakat di Desa Cipeucang, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya menemukan sebuah gentong yang berisi minuman tuak. Penemuan barang bukti ini memperkuat dugaan warga mengenai aktivitas penjualan minuman keras tradisional di toko tersebut yang telah meresahkan lingkungan sekitar pada malam hari.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan dengan menyita minuman tuak untuk diamankan ke kantor polisi. Selain menyita barang bukti berupa satu gentong tuak, pemilik toko juga dimintai keterangan oleh petugas. Pemeriksaan terhadap pemilik toko ini dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengetahui lebih lanjut terkait aktivitas penjualan minuman tersebut di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap