Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrio Adianto dalam rangkaian penyidikan kasus kematian Sutrimo. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi yang menyebut Febrio sebagai pihak yang mengantar jenazah almarhum dari Klinik Mordent menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah penambahan saksi ini menindaklanjuti permohonan dari keluarga korban. Pihak keluarga Sutrimo mengajukan sejumlah nama untuk dimintai keterangan demi memperjelas kronologi sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari tujuh pengemudi ambulans鈥攎encakup dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi penjemput jenazah dari TKP ke RS Muhammadiyah, dua pengemudi pengantar jenazah dari rumah sakit ke Banyumas, serta satu pengemudi ambulans lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik juga memanggil tiga petugas rumah sakit yang terdiri dari dua petugas keamanan dan satu dokter, dua orang petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga, satu teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas telah melakukan proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Kepolisian saat ini masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap sampel jenazah tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hasil uji laboratorium forensik rencananya akan dipaparkan secara langsung oleh tim dokter Labfor, tim dokter Forensik Kollegal, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah seluruh rangkaian pengujian selesai.
Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai status korban, membantah kabar yang menyatakan Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya selaku tim kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa almarhum lebih sering bertugas menjaga dan tinggal di rumah kosong, serta kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain secara terpisah.






