tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Polisi Hitung Jumlah Gift Dicairkan Karyawan dari Nguras TikTok Vilmei

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Sep 2026 - 09.00 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Hitung Jumlah Gift Dicairkan Karyawan dari Nguras TikTok Vilmei
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelidikan kasus pencurian saldo TikTok milik kreator konten Vilmei memasuki tahap pendalaman teknis transaksi. Jika sebelumnya laporan korban mencatat estimasi kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000 berdasarkan audit internal dan riwayat mutasi, penyidik kini memfokuskan penelusuran pada rincian data resmi dari pihak platform digital guna memastikan nilai bersih serta volume aset virtual yang telah dicairkan para tersangka.

Kepolisian kini tengah menghitung secara terperinci seluruh variasi dan kuantitas gift yang dibeli dari saldo akun korban. Langkah penelusuran melalui data TikTok tersebut dilakukan untuk mencocokkan arus dana aktual yang berpindah ke rekening para tersangka, mengingat nominal kerugian awal yang dilaporkan pelapor belum mencerminkan jumlah pencairan bersih setelah potongan sistem platform.

Modus Konversi Saldo Melalui Perangkat Streaming

Praktik pengurasan dana ini memanfaatkan celah akses operasional kerja harian. Tersangka berinisial Z, yang berstatus sebagai karyawan Vilmei, memegang perangkat kerja milik perusahaan yang digunakan untuk agenda live streaming. Ponsel atau gawai operasional tersebut berada dalam kondisi akun TikTok korban sudah terpasang (login).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Akses yang diberikan untuk menunjang pekerjaan disalahgunakan Z tanpa sepengetahuan pemilik akun. Alur penggelapan dana berjalan terstruktur:

  • Saldo hasil komisi affiliate pada akun TikTok korban dikonversi menjadi koin TikTok secara bertahap.
  • Koin digital tersebut dipakai untuk mengirimkan berbagai bentuk gift ke beberapa akun penampung yang dikendalikan kelompok tersangka.
  • Saldo hadiah virtual yang terkumpul di akun penerima selanjutnya dicairkan ke rekening bank serta akun dompet digital.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Selain Z selaku karyawan yang mengeksekusi pembelian koin dari perangkat kerja, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan kekasih Z, serta seorang perempuan berinisial L yang berperan menyediakan rekening dan menampung uang hasil pencairan gift.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aliran dana yang berhasil ditarik dari ekosistem digital tersebut diduga telah habis dibelanjakan oleh para tersangka untuk membeli berbagai barang pribadi serta membiayai kebutuhan sehari-hari. Polisi masih terus merampungkan kalkulasi data log transaksi digital guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Creator Economy

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap