Keterlibatan puluhan anak di bawah umur dalam kericuhan aksi unjuk rasa di Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus lalu berujung pada penegakan hukum terhadap pihak yang memobilisasi massa usia dini tersebut. Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sengaja memanfaatkan anak-anak demi keuntungan materi.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B, N, dan P. Para pelaku menggunakan iming-iming uang saku untuk membujuk dan memprovokasi puluhan anak agar turun langsung ke lokasi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus yang digunakan para tersangka adalah menjanjikan bayaran berkisar antara puluhan ribu rupiah kepada masing-masing anak. Namun, jumlah anak yang berhasil digerakkan serta nominal tawaran berbeda pada tiap pelaku.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Tersangka dan Pembagian Rekrutmen Anak
Tersangka B鈥攜ang juga berinisial F鈥攖ercatat merekrut jumlah anak terbanyak. Pelaku berhasil mengumpulkan 53 anak untuk dilibatkan dalam aksi tersebut. Dari aksinya, penyidik mencatat tersangka B memperoleh keuntungan ekonomi pribadi sebesar Rp2.350.000.
Tersangka kedua berinisial N teridentifikasi merekrut sebanyak 22 anak dengan rencana pembagian uang sebesar Rp50.000 per orang. Melalui peran tersebut, tersangka N meraup keuntungan materi sebesar Rp842.500.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sementara itu, tersangka P mengumpulkan 8 anak yang dijanjikan imbalan sebesar Rp40.000 per orang. Dari aktivitas perekrutan anak-anak tersebut, tersangka P mengantongi keuntungan ekonomi awal sebesar Rp250.000.
Secara rata-rata, anak-anak yang terprovokasi dijanjikan bayaran sekitar Rp55.000. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan memobilisasi anak ke area rawan konflik demi keuntungan ekonomi masuk dalam kategori dugaan tindak pidana eksploitasi anak, dan penelusuran lebih lanjut terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta motif para pelaku.






