tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 20.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8) malam. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyaringan dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian di berbagai titik sekitar lokasi aksi.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik membagi ratusan orang yang ditangkap ke dalam enam klaster peran yang berbeda guna memetakan eskalasi dan tindak pidana yang terjadi di lapangan.

Klaster pertama mencakup kelompok anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun dengan jumlah mencapai 153 orang. Penanganan klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO). Berdasarkan data kepolisian, rincian usia pada kelompok ini meliputi 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 25 anak dalam kelompok ini tercatat putus sekolah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Klaster kedua terdiri dari 91 orang yang diperiksa langsung atas dugaan keterlibatan sebagai pelaku aksi kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR. Sementara itu, klaster ketiga memuat 71 orang yang ditangkap dan diperiksa terkait tindakan perusakan fasilitas umum maupun tindak penganiayaan terhadap orang dan barang di area demonstrasi.

Pada klaster keempat, penyidik memproses tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam secara langsung di lokasi kejadian. Temuan ini menjadi bagian dari bukti atas potensi eskalasi kekerasan fisik selama kericuhan berlangsung.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan kepolisian juga mengidentifikasi dua klaster di balik layar aksi. Klaster kelima mencakup kelompok yang berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana dari aksi kerusuhan tersebut. Sementara itu, klaster keenam mengarah pada pihak-pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk dilibatkan secara langsung di lapangan saat kerusuhan terjadi.

Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka mencakup perusakan fasilitas umum, pengeroyokan dan penganiayaan, pelaksanaan kekerasan bersama secara terbuka di muka umum, penciptaan situasi anarkistis, hingga penyalahgunaan senjata tajam. Terkait tingginya angka keterlibatan anak di bawah umur, penyidik kini memperdalam indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menindak pihak-pihak yang merekrut dan mengeksploitasi anak demi kepentingan aksi melawan hukum.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap