Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8) malam. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyaringan dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian di berbagai titik sekitar lokasi aksi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik membagi ratusan orang yang ditangkap ke dalam enam klaster peran yang berbeda guna memetakan eskalasi dan tindak pidana yang terjadi di lapangan.
Klaster pertama mencakup kelompok anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun dengan jumlah mencapai 153 orang. Penanganan klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO). Berdasarkan data kepolisian, rincian usia pada kelompok ini meliputi 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 25 anak dalam kelompok ini tercatat putus sekolah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Klaster kedua terdiri dari 91 orang yang diperiksa langsung atas dugaan keterlibatan sebagai pelaku aksi kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR. Sementara itu, klaster ketiga memuat 71 orang yang ditangkap dan diperiksa terkait tindakan perusakan fasilitas umum maupun tindak penganiayaan terhadap orang dan barang di area demonstrasi.
Pada klaster keempat, penyidik memproses tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam secara langsung di lokasi kejadian. Temuan ini menjadi bagian dari bukti atas potensi eskalasi kekerasan fisik selama kericuhan berlangsung.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan kepolisian juga mengidentifikasi dua klaster di balik layar aksi. Klaster kelima mencakup kelompok yang berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana dari aksi kerusuhan tersebut. Sementara itu, klaster keenam mengarah pada pihak-pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk dilibatkan secara langsung di lapangan saat kerusuhan terjadi.
Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka mencakup perusakan fasilitas umum, pengeroyokan dan penganiayaan, pelaksanaan kekerasan bersama secara terbuka di muka umum, penciptaan situasi anarkistis, hingga penyalahgunaan senjata tajam. Terkait tingginya angka keterlibatan anak di bawah umur, penyidik kini memperdalam indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menindak pihak-pihak yang merekrut dan mengeksploitasi anak demi kepentingan aksi melawan hukum.






