Polda Metro Jaya mengungkap peran dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka beserta pembagian peran ketiganya didapatkan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) serta kecocokan sidik jari yang ditemukan pada barang bukti.
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Iman memaparkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden penganiayaan tersebut. Ada pelaku yang melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban menggunakan benda tumpul maupun peralatan lain yang berada di lokasi kejadian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain itu, tersangka lainnya berperan memberikan bantuan kepada pelaku utama yang melancarkan pemukulan. Bantuan tersebut berupa tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya, sehingga korban tidak dapat bereaksi ataupun melakukan pembelaan diri atas perlakuan pelaku utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik mengenai motif di balik tindakan tersebut, para pelaku mengaku merasa terganggu dengan peristiwa yang tengah terjadi saat mereka melintas bersama-sama. Ketiga pelaku diketahui sehari-hari mencari nafkah di sekitar area tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga tersangka tidak memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya sempat menerbitkan sketsa wajah para terduga pelaku yang disusun berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan dari 14 orang saksi. Tim Subdit Polda Metro Jaya kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap ketiga tersangka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 September 2026.
Saat ini, FP, DS, dan DDS telah ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.






