tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 01.34 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya mengungkap peran dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka beserta pembagian peran ketiganya didapatkan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) serta kecocokan sidik jari yang ditemukan pada barang bukti.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Iman memaparkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden penganiayaan tersebut. Ada pelaku yang melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban menggunakan benda tumpul maupun peralatan lain yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain itu, tersangka lainnya berperan memberikan bantuan kepada pelaku utama yang melancarkan pemukulan. Bantuan tersebut berupa tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya, sehingga korban tidak dapat bereaksi ataupun melakukan pembelaan diri atas perlakuan pelaku utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik mengenai motif di balik tindakan tersebut, para pelaku mengaku merasa terganggu dengan peristiwa yang tengah terjadi saat mereka melintas bersama-sama. Ketiga pelaku diketahui sehari-hari mencari nafkah di sekitar area tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga tersangka tidak memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya sempat menerbitkan sketsa wajah para terduga pelaku yang disusun berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan dari 14 orang saksi. Tim Subdit Polda Metro Jaya kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap ketiga tersangka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 September 2026.

Saat ini, FP, DS, dan DDS telah ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPengeroyokan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap