tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Pontianak Tenggelam oleh Asap 2.610 Titik Api Terdeteksi di Kalbar

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 09.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pontianak Tenggelam oleh Asap 2.610 Titik Api Terdeteksi di Kalbar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti Kota Pontianak dan sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Jarak pandang di ibu kota provinsi tersebut dilaporkan anjlok hingga di bawah satu kilometer, mengganggu aktivitas harian warga, lalu lintas perairan, hingga jadwal penerbangan komersial.

Pantauan visual udara pada Kamis, 27 Agustus 2026, memperlihatkan kepulan asap tebal menutupi jalur pelayaran kapal-kapal di sepanjang Sungai Kapuas. Penurunan kualitas udara ini terjadi seiring musim kemarau yang memicu kebakaran musiman, khususnya di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar.

Dampak Langsung terhadap Transportasi dan Kesehatan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jarak pandang di Kalimantan Barat sempat merosot hingga kurang dari satu kilometer pada pagi hari selama dua hari berturut-turut. Kondisi ini memberikan dampak langsung terhadap kelancaran operasional transportasi udara.

Baca Juga

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Di tingkat masyarakat, pekatnya asap karhutla mulai memicu gangguan pernapasan. Warga Pontianak, Amelia Supit (33), mengungkapkan bahwa keponakannya yang masih kecil mengalami batuk berkepanjangan selama dua pekan terakhir meski telah memperoleh penanganan medis. Sementara itu, warga lainnya, Novi Rahayu, menyebut kondisi kabut asap kali ini sebagai yang terparah selama 35 tahun dirinya menetap di Pontianak.

Ribuan Titik Panas Tersebar di Wilayah Kalimantan

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengonfirmasi bahwa ribuan titik panas terpantau di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Agustus 2026, Berton menyampaikan bahwa terdapat 2.610 titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Kalimantan Barat, dengan titik api (firespot) mencapai 64 titik. Untuk menekan sebaran kebakaran, operasi modifikasi cuaca (OMC) terus dikerahkan hingga berhasil menurunkan hujan di beberapa kabupaten di Kalbar sejak pekan tersebut.

Baca Juga

Truk Diduga Alami Rem Blong Tabrak Mobil Parkir dan Dua Bangunan di Jalur Puncak Bogor

Truk Diduga Alami Rem Blong Tabrak Mobil Parkir dan Dua Bangunan di Jalur Puncak Bogor

Selain Kalimantan Barat, potensi karhutla juga meluas ke beberapa provinsi tetangga di Pulau Kalimantan:

  • Kalimantan Tengah: BNPB mencatat sebanyak 2.110 titik panas dan 55 titik api, dengan estimasi luasan lahan terbakar melampaui 7.634 hektare.
  • Kalimantan Selatan: Terdeteksi 817 titik panas dan 1.995 titik api, dengan indikasi area terbakar melebihi 9.605 hektare. Kendati demikian, jarak pandang di wilayah Kalimantan Selatan masih terpantau relatif aman di atas 9 kilometer.

Upaya penanganan di lapangan masih berfokus pada pemadaman darat dan pemantauan udara, sembari mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca guna memicu hujan di titik-titik rawan kebakaran.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlabnpbKalimantan Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap