tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Potensi 1.800 Ton Emas di Indonesia yang Belum Masuk Sistem Keuangan

Retno PurwantoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 01.43 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Potensi 1.800 Ton Emas di Indonesia yang Belum Masuk Sistem Keuangan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi kepemilikan emas yang sangat besar di luar sistem keuangan resmi. Berdasarkan penjelasannya, terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang hingga saat ini belum masuk ke dalam sistem keuangan formal. Keberadaan simpanan emas fisik yang masih banyak disimpan secara mandiri oleh masyarakat atau kerap diistilahkan sebagai simpanan di bawah bantal tersebut menjadi salah satu potensi ekonomi yang belum tergarap maksimal.

Jumlah emas masyarakat sebesar 1.800 ton tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat fantastis. Airlangga menyebutkan bahwa total valuasi dari ribuan ton emas tersebut mencapai US$ 252 miliar. Apabila dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan acuan kurs sebesar Rp 17.790 per dolar Amerika Serikat, nilai simpanan emas tersebut setara dengan Rp 4.483,02 triliun. Jumlah nilai yang menembus ribuan triliun rupiah ini menunjukkan betapa masifnya peredaran aset emas fisik yang masih belum terintegrasi ke dalam ekosistem jasa keuangan terstruktur.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Untuk memberikan gambaran mengenai besarnya skala volume tersebut, Airlangga turut membandingkannya dengan cadangan emas milik beberapa negara besar di dunia. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sebesar 8.133 ton, sedangkan China memiliki stok emas sebanyak 2.331 ton. Dengan volume emas masyarakat Indonesia yang belum masuk sistem keuangan mencapai 1.800 ton, potensi kepemilikan emas di dalam negeri pada dasarnya memiliki volume yang sangat besar jika disandingkan dengan stok kepemilikan emas yang dimiliki oleh negara-negara seperti China dan Amerika Serikat.

Di dalam sistem keuangan nasional sendiri, sudah terdapat lembaga yang memiliki kapabilitas untuk mengelola emas secara resmi melalui layanan bullion. Dua lembaga jasa keuangan yang telah menghadirkan layanan bullion tersebut adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia atau BSI. Dalam pengelolaannya saat ini, PT Pegadaian tercatat telah mengelola stok emas masyarakat sebesar 153 ton, sedangkan BSI telah mengelola simpanan emas sekitar 20 ton.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Terkait besarnya potensi emas yang belum terkelola secara formal, Airlangga meminta PT Pegadaian dan BSI untuk mencari formulasi dan strategi yang tepat agar masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi untuk menitipkan aset emas mereka. Kedua lembaga tersebut didorong agar dapat mengupayakan peralihan setidaknya 20 persen dari total nilai simpanan emas mandiri sebesar US$ 252 miliar tersebut. Melalui langkah peralihan dari simpanan di bawah bantal menuju instrumen keuangan, instrumen perbankan syariah, maupun produk Pegadaian, aset emas masyarakat diharapkan dapat terintegrasi secara produktif ke dalam sistem keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

EmasAirlangga HartartoPT PegadaianBank Syariah Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap