Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani resmi memperkuat sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Langkah kerja sama ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penanaman modal di sektor keolahragaan yang dinilai sangat menjanjikan. Berdasarkan estimasi, potensi investasi pada industri olahraga diperkirakan mencapai angka 521 miliar dolar AS atau setara dengan Rp8.000 triliun. Rosan menegaskan bahwa pengembangan ekosistem industri olahraga memiliki peluang dan peran strategis yang besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, investasi di sektor olahraga dipandang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang usaha lainnya. Aliran investasi ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi kegiatan dan ekosistem olahraga, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan industri lain, termasuk sektor pariwisata.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Percepatan Perizinan Melalui OSS dan Mekanisme Fiktif Positif
Untuk mendukung iklim investasi dan mempermudah para pelaku usaha di sektor olahraga, pemerintah mengandalkan integrasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dukungan kemudahan layanan ini diperkuat oleh payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2025.
Melalui ketentuan PP No 28 Tahun 2025, sistem perizinan berusaha diberikan mekanisme kepastian waktu. Apabila perizinan dari kementerian lain belum diterbitkan dalam jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Service Level Agreement (SLA), maka sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan izin berusaha tersebut.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penerapan ketentuan fiktif positif ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi para pemohon izin usaha. Sejak regulasi dalam PP No 28 Tahun 2025 tersebut mulai diberlakukan, tercatat sudah lebih dari 250 perizinan yang berhasil diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif.






