tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora-BKPM Perkuat Sinergi

Lidya RumbayanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora-BKPM Perkuat Sinergi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani resmi memperkuat sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).

Langkah kerja sama ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penanaman modal di sektor keolahragaan yang dinilai sangat menjanjikan. Berdasarkan estimasi, potensi investasi pada industri olahraga diperkirakan mencapai angka 521 miliar dolar AS atau setara dengan Rp8.000 triliun. Rosan menegaskan bahwa pengembangan ekosistem industri olahraga memiliki peluang dan peran strategis yang besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, investasi di sektor olahraga dipandang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang usaha lainnya. Aliran investasi ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi kegiatan dan ekosistem olahraga, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan industri lain, termasuk sektor pariwisata.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Percepatan Perizinan Melalui OSS dan Mekanisme Fiktif Positif

Untuk mendukung iklim investasi dan mempermudah para pelaku usaha di sektor olahraga, pemerintah mengandalkan integrasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dukungan kemudahan layanan ini diperkuat oleh payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2025.

Melalui ketentuan PP No 28 Tahun 2025, sistem perizinan berusaha diberikan mekanisme kepastian waktu. Apabila perizinan dari kementerian lain belum diterbitkan dalam jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Service Level Agreement (SLA), maka sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan izin berusaha tersebut.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penerapan ketentuan fiktif positif ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi para pemohon izin usaha. Sejak regulasi dalam PP No 28 Tahun 2025 tersebut mulai diberlakukan, tercatat sudah lebih dari 250 perizinan yang berhasil diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap