tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Praktik Culas Penggilingan Beras dan Dampaknya Terhadap Rantai Pasok Pangan Nasional

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praktik Culas Penggilingan Beras dan Dampaknya Terhadap Rantai Pasok Pangan Nasional
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi di sektor industri penggilingan padi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar kecurangan sistematis yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi pangan. Skala manipulasi ini mendapat sorotan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menerima laporan terkait adanya pengusaha penggilingan dengan pendapatan mencapai Rp2 triliun per panen dan Rp2 triliun per bulan. Menyikapi fenomena yang disebutnya sebagai serakahnomics ini, Presiden menegaskan kesiapan negara untuk menyita fasilitas penggilingan yang melanggar aturan.

Apa saja modus operandi dan kerugian ekonomi dari praktik mafia beras ini?

Pemantauan Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa 39,75 persen beras premium di peredaran, atau sekitar 12,2 juta ton, terindikasi menyalahi standar mutu. Selain itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp71,9 triliun setiap tahunnya. Secara keseluruhan, total kerugian ekonomi dari manipulasi ini menyentuh angka Rp98 triliun. Konglomerat penggilingan mendominasi pasar dengan cara memanfaatkan hingga 40 persen kapasitas mereka menggunakan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial, kemudian meraup margin tinggi dengan menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi.

Bagaimana rincian penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan di sektor pangan?

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Tindakan hukum sejauh ini telah menetapkan 36 tersangka terkait penipuan penggilingan beras. Dalam skala yang lebih luas, Satgas Pangan Polri mencatat penanganan 93 kasus mafia pangan yang melibatkan 77 tersangka selama periode 2024 hingga 2025. Perkara tersebut mencakup 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus yang menyeret pegawai internal. Langkah tegas juga diterapkan melalui pencabutan lisensi operasional milik 2.231 pengecer dan distributor pupuk. Khusus untuk tindak pidana beras, terdapat 30 kasus dengan 36 tersangka pada tahun 2025, disusul 2 kasus dengan 6 tersangka pada awal tahun 2026.

Mengapa struktur rantai pasok beras dinilai merugikan pendapatan petani?

Distribusi keuntungan dalam industri beras nasional menunjukkan ketimpangan yang signifikan. Fasilitas penggilingan berskala besar yang berjumlah 1.056 unit dengan kapasitas 20 ton per jam mendominasi 40 persen pasokan, atau sekitar 25 juta ton, dari keseluruhan 65 juta ton serapan gabah nasional per tahun. Ketidakseimbangan ini terlihat jelas pada nilai produksi padi nasional yang mencapai Rp537 triliun. Dari alokasi sebesar Rp215 triliun, tingkat pendapatan rumah tangga yang diterima petani hanya berada di angka Rp1,87 juta. Di sisi lain, pelaku usaha penggilingan meraup bagian terbesar senilai Rp259 triliun, sementara perantara dalam rantai perdagangan menikmati keuntungan hingga Rp313,08 triliun. Situasi ini ironis mengingat anggaran ketahanan pangan nasional untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp144,6 triliun.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Apa strategi pemerintah untuk memperbaiki tata niaga pangan dan meningkatkan margin petani?

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah merancang pemangkasan rantai distribusi melalui program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Skema ekonomi ini bertujuan mempertemukan petani secara langsung dengan konsumen akhir. Dengan memutus rantai perantara yang panjang, inisiatif ini diharapkan dapat mendistribusikan margin keuntungan yang lebih adil bagi para petani serta melindungi daya beli masyarakat dari permainan harga di masa depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertanianmafia berassatgas panganrantai pasokkoperasi merah putih

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap