tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Global

Prancis di Ujung Krisis, Utang Bengkak-Sebut Kondisi 2008

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prancis di Ujung Krisis, Utang Bengkak-Sebut Kondisi 2008
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Biaya pinjaman pemerintah Prancis melonjak mendekati level tertinggi sejak krisis keuangan global 2008. Kenaikan beban pembiayaan ini dipicu oleh pembengkakan beban utang publik, defisit anggaran yang melampaui batas kawasan, serta kebuntuan politik berkepanjangan yang membayangi stabilitas fiskal Paris.

Imbal hasil (yield) obligasi pemerintah Prancis tenor 10 tahun sempat menembus level 4,13%, menjadi catatan tertinggi sejak 2008, sebelum bertahan di kisaran 4,1% pada akhir pekan lalu. Lonjakan yield ini mencerminkan meningkatnya premi risiko yang diminta pelaku pasar untuk memegang surat utang negara berkode OAT tersebut.

Tekanan Defisit dan Beban Utang yang Menumpuk

Pelebaran biaya pinjaman ini berpangkal pada kondisi fundamental anggaran yang dinilai kian mengkhawatirkan. Defisit anggaran Prancis tercatat mencapai 5,1% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun lalu. Realisasi tersebut melampaui batas maksimal defisit 3% PDB yang ditetapkan oleh aturan fiskal Uni Eropa.

Beban utang pemerintah Prancis saat ini telah menembus 115% terhadap PDB. Berdasarkan proyeksi Dana Moneter Internasional (IMF), rasio utang tersebut diperkirakan terus naik hingga mencapai sekitar 118,5% pada 2026 dan melampaui 120% pada 2027.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Di saat beban utang membengkak, kinerja pertumbuhan ekonomi Prancis belum menunjukkan perbaikan signifikan. Perekonomian tercatat menyusut 0,2% secara kuartalan pada tiga bulan pertama tahun ini, kemudian mengalami stagnasi pada kuartal kedua.

Ketidakpastian Fiskal dan Dinamika Politik

Kepala Divisi Pendapatan Multi-Aset di Ninety One, John Stopford, menyatakan bahwa kondisi keuangan publik Prancis saat ini bergerak ke arah yang keliru. Sementara itu, ahli strategi suku bunga di Natixis CIB, Theophile Legrand, menilai obligasi pemerintah Prancis kini berada dalam kondisi tertekan.

Legrand mencatat sejumlah variabel tambahan yang menyulitkan perhitungan fiskal pemerintah, mulai dari dampak perang, tingginya suku bunga jangka panjang, hingga biaya mitigasi cuaca ekstrem seperti gelombang panas dan kebakaran hutan.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Tekanan terhadap pasar keuangan kian rumit akibat dinamika politik domestik. Parlemen Prancis berulang kali menghadapi kebuntuan dalam penetapan anggaran belanja negara, serangkaian pengajuan mosi tidak percaya, hingga pergantian kabinet pemerintahan.

Ketidakpastian tata kelola anggaran ini diproyeksikan menjadi perhatian pelaku pasar hingga agenda pemilihan presiden pada 2027 mendatang, di mana figur sayap kanan Marine Le Pen menjadi salah satu kandidat utama. Situasi ini turut menjadi fokus pemantauan lembaga keuangan internasional, termasuk Kepala Spesialis Investasi di Insight Investment, April LaRusse, di tengah upaya Prancis menstabilkan neraca keuangannya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap