tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Andi SompaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 20.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang pembacaan putusan perkara pada Kamis (27/8).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan kubu Febrie tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.

Ruang Lingkup Gugatan Pemohon

Permohonan praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah guna menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum yang menjeratnya. Objek gugatan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan status tersangka, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul, hingga keputusan pencekalan ke luar negeri.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, pihak pemohon mempersoalkan sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie berargumen bahwa penerbitan sprindik tersebut cacat prosedur, sehingga memohon hakim untuk menyatakan surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tidak sah secara hukum.

Pertimbangan Hakim dan Argumen Hukum Polri

Menanggapi permohonan tersebut, hakim tunggal menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Penilaian keabsahan tersebut mencakup tahapan penyelidikan awal hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan aset pemohon di Sentul.

Dalam persidangan sebelumnya, tim hukum Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Di samping itu, penyidik mendapati indikasi TPPU yang ditujukan untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan.

Polri juga mematahkan dalil pemohon mengenai pengecualian jaksa dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk putusan MK tersebut, parameter utama dalam penegakan proses hukum adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, bukan persyaratan status tersangka yang mendahului proses pembuktian materiil.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKorupsiFebrie AdriansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap