Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang pembacaan putusan perkara pada Kamis (27/8).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan kubu Febrie tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.
Ruang Lingkup Gugatan Pemohon
Permohonan praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah guna menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum yang menjeratnya. Objek gugatan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan status tersangka, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul, hingga keputusan pencekalan ke luar negeri.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, pihak pemohon mempersoalkan sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie berargumen bahwa penerbitan sprindik tersebut cacat prosedur, sehingga memohon hakim untuk menyatakan surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tidak sah secara hukum.
Pertimbangan Hakim dan Argumen Hukum Polri
Menanggapi permohonan tersebut, hakim tunggal menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Penilaian keabsahan tersebut mencakup tahapan penyelidikan awal hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan aset pemohon di Sentul.
Dalam persidangan sebelumnya, tim hukum Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Di samping itu, penyidik mendapati indikasi TPPU yang ditujukan untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan.
Polri juga mematahkan dalil pemohon mengenai pengecualian jaksa dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk putusan MK tersebut, parameter utama dalam penegakan proses hukum adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, bukan persyaratan status tersangka yang mendahului proses pembuktian materiil.






