Laju perdagangan saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) langsung berbalik tertekan pada sesi I perdagangan Selasa, 15 September 2026. Tekanan jual masif membuat emiten properti tersebut terkoreksi lebih dari 7%, menyusul kabar penangkapan sang pucuk pimpinan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pembukaan perdagangan, saham SMRA sempat berada di posisi 332 per unit. Sentimen negatif penangkapan membuat harga saham langsung anjlok 7,23% ke level 308 per unit. Memasuki pukul 11.07 WIB, koreksi saham SMRA sedikit terpangkas menjadi 6,02% dan bergerak di level 312 per lembar saham. Hingga kabar ini tersiar, manajemen Summarecon belum merilis keterangan resmi mengenai situasi hukum yang menimpa pimpinannya.
OTT di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Penurunan tajam harga saham emiten pengembang ini dipicu oleh terjaringnya Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi senyap KPK pada Senin (14/9/2026) malam. Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Lembaga antirasuah mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut. Selain Adrianto, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan figur publik, antara lain:
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang)
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
- Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen)
Barang Bukti dan Kasus Pengurusan HGB
Perkara yang menjerat belasan pihak tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing dalam jumlah besar yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penghitungan barang bukti masih terus berlangsung. Estimasi sementara nilai nominal uang tunai yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak serta menentukan status hukum resmi mereka ke depan.






