tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 01.38 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Laju perdagangan saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) langsung berbalik tertekan pada sesi I perdagangan Selasa, 15 September 2026. Tekanan jual masif membuat emiten properti tersebut terkoreksi lebih dari 7%, menyusul kabar penangkapan sang pucuk pimpinan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pembukaan perdagangan, saham SMRA sempat berada di posisi 332 per unit. Sentimen negatif penangkapan membuat harga saham langsung anjlok 7,23% ke level 308 per unit. Memasuki pukul 11.07 WIB, koreksi saham SMRA sedikit terpangkas menjadi 6,02% dan bergerak di level 312 per lembar saham. Hingga kabar ini tersiar, manajemen Summarecon belum merilis keterangan resmi mengenai situasi hukum yang menimpa pimpinannya.

OTT di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Penurunan tajam harga saham emiten pengembang ini dipicu oleh terjaringnya Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi senyap KPK pada Senin (14/9/2026) malam. Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Lembaga antirasuah mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut. Selain Adrianto, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan figur publik, antara lain:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
  • Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen)

Barang Bukti dan Kasus Pengurusan HGB

Perkara yang menjerat belasan pihak tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing dalam jumlah besar yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penghitungan barang bukti masih terus berlangsung. Estimasi sementara nilai nominal uang tunai yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak serta menentukan status hukum resmi mereka ke depan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IHSG

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap