tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Presiden Ini Izinkan Polisi Masuk Kampus jika Terjadi Demo Rusuh

Wulan WijayaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.27 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Presiden Ini Izinkan Polisi Masuk Kampus jika Terjadi Demo Rusuh
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Kolombia mengambil langkah tegas terkait penanganan aksi unjuk rasa di lingkungan perguruan tinggi. Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella mengumumkan bahwa aparat kepolisian akan diizinkan memasuki area kampus ketika terjadi aksi kekerasan, vandalisme, terorisme, maupun ancaman serius terhadap ketertiban umum.

Dalam pidato publik pada Minggu (13/9/2026), De la Espriella menegaskan bahwa status otonomi perguruan tinggi memiliki batas yang jelas ketika berhadapan dengan situasi darurat keamanan. Menurutnya, hak keleluasaan institusi akademik tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan tindakan anarkis tanpa penegakan hukum.

"Otonomi universitas tidak berada di atas ketertiban umum. Otonomi universitas bukan berarti otonomi dalam urusan ketertiban umum, dan juga tidak menjadikan kampus sebagai wilayah yang berada di luar konstitusi, hukum, atau kewenangan sah negara," ujar De la Espriella sebagaimana dilaporkan kantor berita Anadolu Agency.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penerapan Protokol Nasional Penanganan Unjuk Rasa

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah Kolombia mengumumkan penerapan protokol nasional khusus. Protokol ini dirancang untuk membedakan secara tegas antara demonstrasi damai yang dilindungi undang-undang dengan aksi yang menyimpang ke arah tindak pidana atau perusakan fasilitas.

Pemerintah memastikan tetap menghormati hak kebebasan berpendapat dan unjuk rasa damai yang diselenggarakan sesuai konstitusi. Namun, aparat keamanan memiliki mandat langsung untuk turun tangan jika terjadi kejahatan serius atau ancaman langsung terhadap keselamatan publik di dalam area kampus.

Langkah ini mencakup respons terhadap berbagai bentuk insiden, mulai dari serangan fisik terhadap personel kepolisian maupun warga sipil, penghancuran infrastruktur dan fasilitas pendidikan, hingga tindak kekerasan lain yang terjadi di lingkup universitas.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Batasan Otonomi Kampus dan Prioritas Keamanan

Prinsip otonomi universitas sejatinya diakui secara resmi dalam konstitusi Kolombia, memberikan kebebasan penuh bagi institusi pendidikan tinggi untuk mengelola tata kelola akademik dan urusan administratif secara mandiri. Kendati demikian, pemerintah menegaskan yurisdiksi keamanan publik tetap berada di bawah wewenang negara.

Kebijakan pengamanan kampus ini diterbitkan seiring langkah pemerintahan De la Espriella yang menempatkan penguatan keamanan publik serta pemberantasan aksi kekerasan sebagai salah satu agenda prioritas utama negara.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap