tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Prosedur Beli dan Pembubuhan e-Meterai Resmi Peruri untuk Pendaftaran SSCASN

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 11.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Beli dan Pembubuhan e-Meterai Resmi Peruri untuk Pendaftaran SSCASN
Foto/Ilustrasi: Merdeka
A-A+

Kebutuhan meterai elektronik atau e-Meterai menjadi komponen wajib dalam pemenuhan berkas administrasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara melalui portal SSCASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai merupakan bentuk bea meterai digital dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 per dokumen. Instrumen perpajakan digital ini mulai berlaku resmi sejak 1 Oktober 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021.

Secara kekuatan hukum, dokumen digital yang dibubuhi e-Meterai memiliki keabsahan dan kedudukan alat bukti yang setara di pengadilan dengan dokumen konvensional bermeterai tempel. Direktur Digital Business Perum Peruri, Farah Fitria Rahmayati, menyampaikan bahwa penyediaan e-Meterai adalah wujud komitmen Peruri dalam mendorong transformasi tata kelola administrasi digital yang menjamin kepastian hukum, kepraktisan, dan keamanan bagi masyarakat.

Saluran Pembelian Resmi e-Meterai: Opsi Daring dan Gerai Ritel

Pelamar seleksi dapat memperoleh kuota e-Meterai melalui jalur online maupun jaringan retail fisik yang terafiliasi resmi dengan Perum Peruri. Distribusi daring dikelola melalui sejumlah distributor berizin yang menyediakan akses pembelian mandiri, antara lain:

  • Pajakku
  • Finnet
  • MitraComm
  • Sigma Cipta Caraka
  • Digital Logistik Internasional
  • Privy (menyediakan integrasi tanda tangan elektronik dan meterai digital)

Pada portal registrasi distributor maupun e-meterai.co.id, calon pengguna wajib memilih kategori akun sesuai profilnya. Untuk keperluan seleksi mandiri seperti SSCASN, pilih tipe akun Personal (individu/pribadi). Dua kategori lainnya mencakup Enterprise untuk organisasi atau instansi, serta Wholesale untuk rantai pasokan distribusi.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Masyarakat yang menghadapi kendala transaksi daring dapat membeli e-Meterai secara langsung melalui jaringan gerai fisik dan aplikasi mitra, meliputi:

  • Kantor Pos Indonesia
  • Aplikasi mobile Pospay
  • Gerai Alfamart
  • Gerai Indomaret

Unit kuota e-Meterai yang telah berhasil dibeli pada dasarnya tidak memiliki batas kedaluwarsa, sehingga saldo meterai tetap dapat disimpan dan dipakai sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Ketentuan Teknis Format Berkas Sebelum Pembubuhan

Keberhasilan proses pembubuhan e-Meterai sangat ditentukan oleh kesesuaian parameter teknis dokumen digital. Sistem validasi Peruri memberlakukan kriteria ketat terhadap berkas yang diunggah pelamar:

  • Berkas sudah dibubuhi tanda tangan sebelum proses pemasangan meterai elektronik.
  • Format dokumen wajib berupa PDF dengan standar minimum versi 1.6.
  • Ukuran kertas berkas digital diset pada ukuran A4.
  • Kapasitas dokumen tidak boleh melampaui batas maksimal 800 KB.

Ketidaksesuaian versi PDF atau batas ukuran berkas berpotensi menimbulkan kegagalan rendering dan penempatan meterai pada server distributor.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Langkah Pembubuhan e-Meterai pada Dokumen SSCASN

Setelah memastikan saldo kuota tersedia dan format berkas telah memenuhi standar teknis, tahapan pembubuhan dokumen dapat dijalankan melalui portal distributor:

  1. Masuk ke akun distributor resmi yang digunakan saat pembelian kuota.
  2. Unggah dokumen PDF A4 (maksimal 800 KB) yang sudah ditandatangani.
  3. Atur posisi meterai digital pada area yang telah ditentukan di lembar dokumen, berdampingan dengan tanda tangan dan tidak menimpa tulisan penting.
  4. Apabila mengelola berkas dalam jumlah banyak dengan format identik, pengguna dapat memanfaatkan fitur Bulk Stamp untuk otomatisasi pembubuhan.
  5. Klik tombol pembubuhan, konfirmasi pilihan, lalu masukkan 6 digit PIN akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  6. Unduh dokumen yang telah selesai diproses untuk diunggah ke portal pendaftaran SSCASN.

Validasi Keamanan dan Sifat Pembubuhan Permanen

Setiap dokumen yang telah sukses dibubuhi e-Meterai memuat kode identitas unik berupa barcode atau QR code. Kode ini berfungsi sebagai instrumen verifikasi keaslian guna membuktikan legalitas berkas di sistem pengawasan maupun keperluan audit fiskal.

Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah sifat proses pembubuhan yang irreversible alias tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali setelah konfirmasi PIN dilakukan. Kesalahan posisi letak meterai atau pengunggahan berkas yang keliru akan menghanguskan satu unit kuota meterai tanpa opsi pengembalian dana. Oleh karena itu, ketelitian memeriksa tata letak visual berkas menjadi tahapan krusial sebelum otorisasi PIN dijalankan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PERURI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap