tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan Digital

Prosedur Investigasi Digital Forensik dan Analisis CCTV pada Kasus Kematian Sutrimo

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 15.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Investigasi Digital Forensik dan Analisis CCTV pada Kasus Kematian Sutrimo
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penggunaan teknologi digital dalam proses investigasi kepolisian modern memegang peranan yang sangat penting, terutama dalam pengumpulan bukti-bukti krusial. Salah satu penerapan metode digital forensik ini terlihat secara nyata dalam upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo, yang juga kerap disingkat dengan inisial S. Berdasarkan catatan informasi yang ada, Sutrimo merupakan sosok yang menjabat sebagai kepala rumah tangga atau karumga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus ini menjadi sorotan dalam hal bagaimana aparat penegak hukum memadukan pemeriksaan saksi secara konvensional dengan analisis data digital forensik untuk mencari petunjuk yang akurat mengenai penyebab dan kronologi kejadian.

Dalam upaya mendapatkan petunjuk yang komprehensif di kasus tersebut, pihak kepolisian menjadikan rekaman kamera pengawas sebagai salah satu alat bukti utama. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada hari Jumat, 31 Juli 2027. Beliau menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang berada di Klinik Mordent telah dikumpulkan oleh petugas. Tujuan utama dari pengumpulan rekaman kamera pengawas tersebut adalah untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik lebih lanjut. Tidak hanya berhenti di satu lokasi, polisi juga telah secara resmi meminta rekaman kamera pengawas dari RS Muhammadiyah Taman Puring, guna merangkai jejak digital pergerakan sebelum dan sesudah kejadian secara utuh.

Selain mengandalkan bukti digital berupa rekaman CCTV, kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi data investigasi. Kombes. Budi Hermanto memaparkan bahwa hingga saat ini, terdapat lima orang saksi yang telah dimintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut meliputi AZ dan MOP yang bertindak selaku pengemudi ambulans, serta MZ yang berstatus sebagai pemilik dari perusahaan ambulans terkait. Selain itu, polisi juga memeriksa MA, seorang saksi yang diketahui sempat menjalin komunikasi dengan S, serta AAS, pengemudi ambulans yang secara langsung membawa S dari klinik menuju rumah sakit. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan secara spesifik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum S dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke wilayah Banyumas.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan linimasa kejadian yang tengah diselidiki, peristiwa ini bermula pada hari Kamis, 23 Juli. Pada hari tersebut, S diduga meninggal dan kemudian dibawa dengan menggunakan armada ambulans dari Klinik Mordent. Perjalanan tersebut menuju RS Muhammadiyah Taman Puring dan berlangsung pada sekitar pukul 09.10 WIB. Setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, S langsung menjalani serangkaian pemeriksaan medis oleh tim dokter. Setelah proses pemeriksaan medis tersebut selesai dilakukan, S secara resmi dinyatakan telah meninggal dunia. Pada hari yang sama, jenazah kemudian diberangkatkan pada sekitar pukul 12.45 WIB. Perjalanan pengantaran jenazah ini menuju kawasan Wangon, yang terletak di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, untuk proses pemakaman.

Guna memperkuat temuan dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, aparat penegak hukum juga melaksanakan prosedur olah tempat kejadian perkara. Olah tempat kejadian perkara ini difokuskan di Klinik Mordent dan telah dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juli. Proses peninjauan lokasi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya. Petugas kepolisian turun langsung bersama dengan Tim Identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, proses olah tempat kejadian perkara ini juga melibatkan tim ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan pengumpulan bukti fisik dan digital di lokasi berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur investigasi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses penyelidikan atas kasus kematian Sutrimo masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan investigasi secara menyeluruh. Penyelidik dari kepolisian merencanakan untuk terus melanjutkan proses klarifikasi terhadap dokter yang bertugas, serta saksi-saksi lainnya yang mungkin memiliki informasi relevan. Bersamaan dengan proses klarifikasi tersebut, tim penyelidik juga masih harus menunggu hasil akhir dari pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil dari laboratorium forensik ini, dipadukan dengan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV, diharapkan dapat memberikan kesimpulan akhir yang jelas dan berdasarkan fakta medis serta digital yang akurat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaInvestigasi DigitalForensikCCTVKeamanan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap