Pemerintah menegaskan arah kebijakan fiskal untuk menjaga keberlanjutan utang negara ke depan tidak akan bertumpu pada kenaikan tarif pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengendalian beban utang dan defisit anggaran akan difokuskan pada peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan internal institusi pemungut penerimaan.
Langkah optimalisasi tersebut diarahkan pada reformasi menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya memastikan pemerintah memilih strategi memberantas praktik kecurangan dan menutup berbagai celah kebocoran penerimaan ketimbang menambah beban masyarakat dengan menaikkan tarif pajak.
Target Defisit dan Beban Bunga Utang RAPBN 2027
Dalam kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah mematok target defisit anggaran sebesar 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara Rp671,2 triliun. Angka defisit ini dirancang lebih rendah dibandingkan proyeksi outlook defisit pada 2026.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di sisi lain, kebutuhan alokasi anggaran pembayaran bunga utang pada RAPBN 2027 diperkirakan mencapai Rp650,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 11,7% jika disandingkan dengan outlook tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp582,2 triliun.
Dorongan Penerimaan dan Penguatan Tax Ratio
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dan menjaga stabilitas fiskal, target pendapatan negara pada 2027 dipatok menyentuh Rp3.426 triliun, tumbuh 6,8% dari outlook 2026. Dengan capaian itu, rasio pendapatan negara terhadap PDB diperkirakan berada di posisi 12,23%.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Dari total target tersebut, pos penerimaan perpajakan ditargetkan menyumbang Rp2.908 triliun atau naik 10,5% secara tahunan. Rinciannya mencakup penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun.
Melalui penguatan kepatuhan wajib pajak dan pemberantasan kebocoran tanpa kenaikan tarif, pemerintah membidik rasio perpajakan (tax ratio) dapat terdongkrak naik ke level 10,38% terhadap PDB pada 2027.






