Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Purbaya menegaskan penangkapan tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola di internal instansi pengelola penerimaan negara.
Langkah pembersihan internal di sektor bea cukai dan perpajakan dinilai penting untuk menekan potensi penyelewengan. Purbaya menekankan bahwa menekan praktik korupsi hingga mendekati nol merupakan syarat mutlak untuk mendongkrak rasio pengumpulan penerimaan negara (tax collection rate). Kredibilitas institusi dinilai menentukan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskal.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam penanganan kasus tersebut, KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka baru terkait dugaan suap impor. Penyidik menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pimpinan PT Bluerray Cargo untuk melicinkan proses pengurusan kepabeanan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Keterlibatan Gatot terungkap usai menghadiri pertemuan bersama sejumlah pihak dan John Field guna memberikan bantuan ilegal pada pengurusan impor. Menindaklanjuti proses hukum, penyidik KPK menggeledah kediaman Gatot dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat.






