Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas terhadap aparat perpajakan yang terbukti berkomplot dengan pelaku kecurangan pajak. Sanksi pemecatan akan segera dijatuhkan kepada aparatur yang kedapatan melindungi atau membantu pengemplang pajak di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Ia memastikan tindakan disiplin berat ini akan direalisasikan dalam waktu dekat demi membersihkan instansi dari pihak-pihak yang merugikan penerimaan negara.
"Iya, dalam waktu dekat dipecatin," ujar Purbaya menanggapi langkah yang akan diambil terhadap pegawai yang terlibat persekongkolan tersebut.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Indikasi Keterlibatan Internal dan Pengawasan Longgar
Kecurigaan keterlibatan oknum internal mencuat menyusul temuan aktivitas perusahaan baja asal China yang beroperasi puluhan tahun tanpa terdeteksi melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Purbaya menilai kelolosan operasional dalam durasi selama itu mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan pihak dalam.
Purbaya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi ikut mempermainkan urusan perpajakan. Keterlibatan oknum dinilai menjadi hambatan utama optimalisasi penerimaan pajak yang merupakan tulang punggung pendapatan negara.
Pelanggaran yang dilakukan oleh jaringan perusahaan baja tersebut mencakup berbagai instrumen perpajakan pokok, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak impor.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Kerugian Negara dari Kasus Perusahaan Baja
Kasus ini mulai terbuka luas setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Purbaya pada Kamis (5/2/2026). Dari hasil sidak dan penyidikan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 583,36 miliar akibat dugaan tindak pidana perpajakan.
Nilai kerugian tersebut melibatkan tiga entitas perusahaan baja asal China yang saling terafiliasi, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Salah satu modus utama yang ditemukan dalam penindakan lapangan adalah praktik pengemplangan dengan cara menghindari pembayaran PPN.






