tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Puspomau Ungkap Serda Ahmad Tewas Usai Dipukul Senior 3 Kali di Dada

Andi SompaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 11.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Puspomau Ungkap Serda Ahmad Tewas Usai Dipukul Senior 3 Kali di Dada
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) mengungkap kronologi penganiayaan yang menewaskan prajurit Serda Ahmad Muzammil Farisa. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah menerima tiga kali pukulan dengan tangan kosong di bagian dada oleh seniornya.

Komandan Puspomau Marsekal Muda Daan Sulfi menyampaikan keterangan resmi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026). Dari hasil penyelidikan, Puspomau telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lain yang turut dirundung dan dianiaya, yaitu Serda ZN dan Serda RP.

Kronologi Disiplin Berujung Pemukulan Fatal

Peristiwa ini berawal pada Selasa (8/9) saat Serda MTS menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan. Di tengah percakapan, panggilan telepon tersebut terputus secara mendadak oleh Serda RP.

Keesokan harinya, Rabu sekitar pukul 21.10 WIB di area belakang Mess Galaksi, Serda MTS memanggil Serda RP dan menjatuhkan tindakan disiplin fisik berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali. Pada pukul 21.40 WIB, tiga rekan senior lainnya鈥擲erda JM, Serda MAD, dan Serda AH鈥攄atang bergabung di lokasi penindakan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Situasi berlanjut hingga pukul 23.05 WIB ketika Serda JM mulai melakukan kekerasan fisik terhadap Serda Ahmad Muzamil Fahrisa. Pelaku melayangkan pukulan tangan kosong berposisi terkepal sebanyak tiga kali tepat ke arah dada korban.

Setelah menerima hantaman ketiga, korban langsung terjatuh ke posisi jongkok, lemas, hingga pingsan tak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Upaya Pertolongan dan Kepastian Medis

Melihat korban tidak sadarkan diri, para pelaku sempat berupaya menyadarkan Serda Ahmad secara mandiri. Mereka mengoleskan balsem atau minyak angin ke bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban dengan air, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam kondisi panik sekitar pukul 23.35 WIB, para pelaku melarikan korban menggunakan kendaraan dinas menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS dr. Esnawan Antariksa atau RS Haji di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Sekitar pukul 23.45 WIB, tim medis IGD yang menangani Serda Ahmad menyatakan prajurit tersebut telah meninggal dunia.

Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, sempat menerima informasi awal yang membingungkan terkait wafatnya sang putra. Toni mengaku sempat ditelepon pada pukul 04.00 WIB dengan kabar bahwa anaknya meninggal akibat kecelakaan, sebelum rekan korban lainnya mengabarkan bahwa putranya tewas akibat kekerasan senior. Berdasarkan informasi pihak keluarga, terdapat tanda luka di bagian dagu dan dada korban.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNI AUKasus Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap