Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan zona larangan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat Gunung Anak Krakatau. Pembatasan ini ditujukan untuk seluruh masyarakat di kawasan sekitar, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, guna mengantisipasi ancaman bahaya letusan vulkanik yang masih berlangsung.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan bahwa penetapan zona steril tiga kilometer tersebut merupakan langkah pencegahan langsung terhadap ragam material vulkanik berbahaya. Potensi bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu mencakup awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, hingga hujan abu vulkanik dengan intensitas lebat.
Kronologi Peningkatan Status Vulkanik
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau kembali mengalami peningkatan sejak Juli 2026. Merespons kenaikan aktivitas tersebut, Badan Geologi secara resmi menaikkan tingkat aktivitas gunung api ini dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak 2 Juli 2026.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Eskalasi letusan berlanjut hingga awal September. Pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, gunung api tersebut tercatat mengalami erupsi menerus. Kejadian tersebut disertai dengan fenomena semburan lava (lava fountain), suara gemuruh, serta dentuman yang berulang. Berdasarkan catatan pemantauan Badan Geologi, puncak aktivitas tertinggi erupsi terjadi pada 5 September 2026.
Imbauan Keselamatan dan Masker
Menyikapi dampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Anak Krakatau, Lana mengimbau warga yang berada di area terdampak hujan abu untuk senantiasa mengenakan masker pelindung hidung dan mulut saat beraktivitas di luar ruangan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain mematuhi batas radius aman tiga kilometer yang telah ditentukan, masyarakat diminta tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu atau kabar yang bersumber dari pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Seluruh informasi perkembangan aktivitas vulkanik diarahkan untuk merujuk pada kanal resmi instansi pemerintah.






