tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Raja Gula Dunia dari RI, Bisnis Runtuh dalam Semalam

Andi SompaDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.21 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Raja Gula Dunia dari RI, Bisnis Runtuh dalam Semalam
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Didirikan pada 1893 di Semarang oleh Oei Tiong Ham, konglomerasi Oei Tiong Ham Concern (OTHC) pernah menorehkan sejarah sebagai kekuatan utama pasar gula Asia hingga tingkat global. Melalui jaringan bisnis yang terintegrasi, perusahaan ini mengoperasikan empat anak usaha sektor gula yang tersebar di Singapura, India, dan London.

Kejayaan OTHC mencapai puncaknya pada periode 1911–1912. Kala itu, volume ekspor gula perseroan menyentuh angka 200.000 ton, melampaui performa berbagai perusahaan dagang milik Barat. Di saat bersamaan, konglomerasi ini menguasai 60 persen pangsa pasar gula di Hindia Belanda.

Dominasi pasar tersebut mengantarkan Oei Tiong Ham mengumpulkan kekayaan pribadi yang ditaksir mencapai 200 juta gulden. Sebagai gambaran nilai ekonomi pada masa itu, 1 gulden pada 1925 memiliki daya beli yang setara dengan 20 kilogram beras.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sengketa Deposito dan Sidang Pengadilan 1961

Titik balik konglomerasi legendaris ini bermula usai Oei Tiong Ham wafat pada 6 Juli 1942. Para ahli waris OTHC kemudian melayangkan gugatan perdata di pengadilan Belanda terhadap Bank Indonesia cabang Amsterdam. Tuntutan itu menuntut pencairan kembali dana deposito jutaan gulden yang pernah disimpan di De Javasche Bank sebelum pecahnya Perang Dunia II pada 1942.

Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dana deposito milik pewaris. Namun, perkembangan hukum di luar negeri ini memicu respons hukum di tanah air.

Pada 1961, Pengadilan Semarang memanggil jajaran pemegang saham Kian Gwan—selaku entitas roda penggerak OTHC—ke meja persidangan ekonomi atas tuduhan pelanggaran regulasi valuta asing. Mengingat para ahli waris telah menetap di luar negeri dan tidak menyampaikan pembelaan, proses hukum berjalan tanpa kehadiran mereka.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Penyitaan Aset dan Kelahiran RNI

Pada 10 Juli 1961, Pengadilan Semarang secara resmi menyatakan OTHC bersalah. Melalui ketetapan hukum tersebut, seluruh barang bukti serta aset milik konglomerasi disita dan diambil alih oleh negara.

Eksekusi penyitaan tersebut secara efektif mengakhiri riwayat kepemilikan swasta atas imperium gula OTHC. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 1964, aset-aset hasil sitaan negara tersebut dialokasikan sebagai modal awal pendirian badan usaha milik negara sektor tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap