Didirikan pada 1893 di Semarang oleh Oei Tiong Ham, konglomerasi Oei Tiong Ham Concern (OTHC) pernah menorehkan sejarah sebagai kekuatan utama pasar gula Asia hingga tingkat global. Melalui jaringan bisnis yang terintegrasi, perusahaan ini mengoperasikan empat anak usaha sektor gula yang tersebar di Singapura, India, dan London.
Kejayaan OTHC mencapai puncaknya pada periode 1911–1912. Kala itu, volume ekspor gula perseroan menyentuh angka 200.000 ton, melampaui performa berbagai perusahaan dagang milik Barat. Di saat bersamaan, konglomerasi ini menguasai 60 persen pangsa pasar gula di Hindia Belanda.
Dominasi pasar tersebut mengantarkan Oei Tiong Ham mengumpulkan kekayaan pribadi yang ditaksir mencapai 200 juta gulden. Sebagai gambaran nilai ekonomi pada masa itu, 1 gulden pada 1925 memiliki daya beli yang setara dengan 20 kilogram beras.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sengketa Deposito dan Sidang Pengadilan 1961
Titik balik konglomerasi legendaris ini bermula usai Oei Tiong Ham wafat pada 6 Juli 1942. Para ahli waris OTHC kemudian melayangkan gugatan perdata di pengadilan Belanda terhadap Bank Indonesia cabang Amsterdam. Tuntutan itu menuntut pencairan kembali dana deposito jutaan gulden yang pernah disimpan di De Javasche Bank sebelum pecahnya Perang Dunia II pada 1942.
Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dana deposito milik pewaris. Namun, perkembangan hukum di luar negeri ini memicu respons hukum di tanah air.
Pada 1961, Pengadilan Semarang memanggil jajaran pemegang saham Kian Gwan—selaku entitas roda penggerak OTHC—ke meja persidangan ekonomi atas tuduhan pelanggaran regulasi valuta asing. Mengingat para ahli waris telah menetap di luar negeri dan tidak menyampaikan pembelaan, proses hukum berjalan tanpa kehadiran mereka.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Penyitaan Aset dan Kelahiran RNI
Pada 10 Juli 1961, Pengadilan Semarang secara resmi menyatakan OTHC bersalah. Melalui ketetapan hukum tersebut, seluruh barang bukti serta aset milik konglomerasi disita dan diambil alih oleh negara.
Eksekusi penyitaan tersebut secara efektif mengakhiri riwayat kepemilikan swasta atas imperium gula OTHC. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 1964, aset-aset hasil sitaan negara tersebut dialokasikan sebagai modal awal pendirian badan usaha milik negara sektor tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).






