Komisi XII DPR RI menyoroti potensi hambatan atau bottleneck dalam sistem logistik energi nasional menjelang pelaksanaan program biodiesel B50. Parlemen meminta pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga segera mematangkan kesiapan infrastruktur dan keandalan distribusi agar pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat tidak terganggu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Oekoen menjelaskan bahwa kebijakan B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 membawa konsekuensi besar terhadap kebutuhan fasilitas pendukung. Lonjakan bauran ini berdampak langsung pada kesiapan fasilitas pencampuran (blending), terminal penerima, tangki penyimpanan (storage), hingga moda transportasi dan jaringan distribusi, mengingat proyeksi alokasi biodiesel 2026 mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter.
Jika hambatan logistik tidak diantisipasi secara matang, pasokan Biosolar berpotensi terganggu. Gangguan pada rantai pasok juga berisiko mendongkrak biaya distribusi dan memicu kenaikan harga energi yang pada akhirnya membebani masyarakat luas.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kesiapan Infrastruktur dan Rantai Pengendalian Mutu
Guna memitigasi risiko tersebut, Komisi XII DPR RI meminta rincian menyeluruh terkait kondisi logistik hilir migas saat ini. Informasi yang diminta mencakup total kapasitas blending nasional, porsi kapasitas yang dimanfaatkan oleh Pertamina Patra Niaga, tingkat utilisasi fasilitas, kapasitas tampung tangki penyimpanan, sebaran titik blending dan titik serah, hingga kebutuhan investasi tambahan untuk menopang program B50.
Selain sarana fisik, penguatan sistem pengendalian dan jaminan mutu (quality control dan quality assurance) dinilai menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya spesifikasi dan kompleksitas produk. Pengawasan ketat ditekankan pada seluruh lini rantai pasok, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pencampuran, terminal, tangki timbun, armada angkutan, depot pengisian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga sampai ke tangan konsumen.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyempurnaan spesifikasi teknis B50 tercatat mencakup sejumlah parameter penting, seperti distilasi T50, titik tuang (pour point), kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 50 persen, serta batas kontaminasi partikulat dan tingkat kebersihan (cleanliness) yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Komisi XII DPR RI juga meminta pembaruan data berkala terkait posisi stok BBM nasional dan regional, profil ketahanan stok di masing-masing area operasi, serta pemetaan wilayah-wilayah yang memiliki kerawanan distribusi tinggi.






