Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman menjadi sorotan besar dalam dinamika pendidikan tinggi nasional. Langkah penindakan hukum tersebut melibatkan rektor serta wakil rektor Unsoed atas dugaan penyelewengan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan melalui jalur mandiri. Peristiwa penindakan ini menyingkap kembali persoalan mendasar seputar tata kelola dan integritas seleksi mandiri yang diterapkan di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Penetapan langkah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut langsung memicu respons kritis dari kalangan akademisi dan pakar ekonomi nasional. Ekonom yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menyampaikan pandangannya secara terbuka terkait permasalahan tersebut pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Didik menilai bahwa peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa pimpinan Universitas Jenderal Soedirman memperlihatkan bahwa mekanisme seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri memang menyimpan kerentanan yang sangat tinggi terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan manipulasi.
Dalam keterangannya, Didik J Rachbini menegaskan perlunya langkah korektif yang mendasar dan menyeluruh terhadap pola seleksi mahasiswa baru yang berjalan saat ini. Menurutnya, jalur mandiri perguruan tinggi negeri yang selama ini berjalan rawan diselewengkan dan dimanipulasi, sehingga ke depan mekanisme jalur mandiri tersebut semestinya dihentikan dan kemudian ditransformasikan ke dalam sistem baru yang bersendikan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penindakan OTT KPK di Unsoed dan Sorotan Tata Kelola PTN
Operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan tertinggi di Universitas Jenderal Soedirman menjadi bukti konkret adanya celah kerawanan yang nyata dalam praktik seleksi mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi negeri. Ketika figur pemegang otoritas institusi, seperti rektor dan wakil rektor, tersangkut dugaan penyelewengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, hal tersebut mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam mekanisme kontrol internal dan akuntabilitas seleksi yang berlangsung di tingkat universitas.
Kasus dugaan penyelewengan di Universitas Jenderal Soedirman ini dinilai bukan sekadar persoalan oknum individual semata, melainkan manifestasi dari kelemahan sistemik yang melekat pada pola seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri. Selama wewenang penerimaan mahasiswa berada dalam kendali internal yang minim pengawasan eksternal yang proporsional, ruang diskresi yang dimiliki para pejabat kampus dapat dimanfaatkan untuk tindakan manipulatif yang bertentangan dengan prinsip keadilan akademik.
Keterlibatan penegak hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan di lingkungan Unsoed mempertegas urgensi penataan ulang tata kelola pendidikan tinggi secara menyeluruh. Proses seleksi penerimaan mahasiswa baru semestinya menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh calon mahasiswa yang mengikuti seleksi, tanpa terdistorsi oleh praktik transaksi atau penyimpangan kewenangan di balik layar penerimaan jalur mandiri.
Keragaman Variasi Seleksi Jalur Mandiri dan Kerentanan Manipulasi
Salah satu faktor utama yang disoroti oleh Didik J Rachbini terkait kerawanan seleksi non-nasional adalah banyaknya variasi skema penerimaan mandiri yang diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Dalam praktiknya, perguruan tinggi negeri membuka beragam pola penerimaan mandiri, mulai dari seleksi berbasis nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer, ujian tes mandiri yang diselenggarakan langsung oleh kampus, penelusuran nilai rapor dan prestasi, jalur khusus olahraga dan seni, kelas internasional, hingga seleksi melalui jalur afirmasi daerah.
Keberadaan variasi jalur mandiri yang teramat banyak tersebut dinilai Didik membuka peluang besar bagi timbulnya penyelewengan dan manipulasi kriteria kelulusan. Berbeda dengan mekanisme seleksi nasional yang menerapkan parameter baku yang seragam, keberagaman skema mandiri internal sering kali membuat tolok ukur penerimaan menjadi tidak sepenuhnya seragam dan sulit dipantau secara objektif oleh publik maupun lembaga pengawas independen.
Pada jalur-jalur non-ujian tertulis, seperti penelusuran portofolio prestasi, bakat seni dan olahraga, maupun afirmasi daerah, proses verifikasi dan penentuan kelulusan sangat bergantung pada penilaian diskresioner panitia internal kampus. Celah ketidakseragaman standar inilah yang dinilai Didik Rachbini rawan diselewengkan dan dimanipulasi, sehingga keputusan kelulusan peserta seleksi menjadi rentan disusupi kepentingan non-akademik yang merugikan para calon mahasiswa yang berkompetisi secara jujur.
Skala Kuota Mahasiswa Baru dan Perputaran Dana Triliunan Rupiah
Besarnya risiko manipulasi dalam jalur mandiri tidak terlepas dari skala kuota penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang mencapai angka luar biasa masif. Didik J Rachbini menyoroti fakta bahwa terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri yang setiap tahunnya menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai kisaran antara 20.000 hingga 23.000 mahasiswa per tahun.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Secara nasional, akumulasi daya tampung dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia mencatat angka yang sangat besar. Didik memperkirakan bahwa total penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri mencapai sekitar 700.000 mahasiswa per tahun. Volume mahasiswa yang sedemikian besar tersebut otomatis menggerakkan aktivitas administratif dan operasional yang sangat masif di lingkungan kampus negeri.
Dengan jumlah mahasiswa baru yang mencapai sekitar 700.000 orang di seluruh perguruan tinggi negeri, Didik memperkirakan bahwa dana yang beredar dalam ekosistem penerimaan mahasiswa ini mencapai angka triliunan rupiah. Besarnya perputaran dana penerimaan mahasiswa yang mencapai nilai triliunan rupiah inilah yang menciptakan godaan finansial yang sangat tinggi serta memperbesar potensi terjadinya penyelewengan apabila tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan dan tata kelola yang ketat.
Beban Biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi
Perputaran dana yang mencapai triliunan rupiah dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tidak hanya bersumber dari biaya perkuliahan berkala, tetapi juga dari pungutan-pungutan awal yang dibebankan kepada peserta seleksi. Calon mahasiswa baru yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri, khususnya melalui jalur mandiri, dapat dikenakan kewajiban pembiayaan berupa Iuran Pengembangan Institusi di samping pembayaran Uang Kuliah Tunggal reguler.
Penerapan Iuran Pengembangan Institusi ini memiliki karakteristik yang sangat beragam, di mana besaran tarif IPI yang ditetapkan berbeda-beda di setiap perguruan tinggi negeri. Penetapan tarif IPI yang bervariasi dan ditentukan oleh masing-masing institusi kampus ini menciptakan beban finansial tambahan yang signifikan bagi calon mahasiswa dan orang tua yang memilih jalur mandiri.
Ketiadaan keseragaman dan kejelasan batasan tarif Iuran Pengembangan Institusi antar-perguruan tinggi negeri memperbesar kerentanan tata kelola pembiayaan pendidikan. Perbedaan tarif IPI di setiap perguruan tinggi negeri, ditambah dengan perputaran dana penerimaan mahasiswa baru yang bernilai triliunan rupiah, menjadikan jalur mandiri sangat rentan terhadap praktik komersialisasi dan penyimpangan penentuan kelulusan berbasis kemampuan finansial.
Amanat Anggaran Pendidikan 20 Persen dalam UUD 1945
Tingginya beban penarikan dana dari masyarakat melalui Iuran Pengembangan Institusi dan mekanisme seleksi mandiri dinilai sangat kontradiktif dengan komitmen fiskal negara dalam membiayai sektor pendidikan. Didik J Rachbini menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah secara tegas mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen dari total anggaran belanja negara untuk dialokasikan bagi kepentingan sektor pendidikan nasional.
Berdasarkan amanat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan tersebut, Didik menghitung bahwa negara sesungguhnya menyediakan ketersediaan dana publik yang nilainya sangat besar, yakni berkisar antara Rp 600 triliun hingga Rp 700 triliun. Jumlah dana pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut bersumber dari kas negara untuk memastikan terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adanya alokasi dana pendidikan negara sebesar Rp 600 triliun hingga Rp 700 triliun berdasarkan mandat UUD 1945 tersebut dinilai Didik Rachbini seharusnya berbanding lurus dengan tata kelola perguruan tinggi negeri yang bersih, transparan, dan tidak lagi membebani masyarakat dengan pola penarikan dana mandiri yang rawan manipulasi. Ketersediaan anggaran negara dalam jumlah raksasa tersebut menuntut institusi perguruan tinggi negeri untuk menjalankan fungsi akademiknya dengan tata kelola yang baik dan berintegritas tinggi.
Desakan Audit Investigasi BPK Melalui Komisi X DPR RI
Guna membongkar kerawanan penyelewengan yang terjadi secara menyeluruh, Didik Rachbini mengusulkan langkah investigatif konkret yang melibatkan otoritas pengawas keuangan negara dan lembaga legislatif. Didik mengusulkan agar Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi terhadap penyelenggaraan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam pandangan Didik, pelaksanaan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan tersebut perlu diprioritaskan dan dimulai dari perguruan tinggi negeri yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar. Secara spesifik, Didik menyebut kampus-kampus berdaya tampung besar seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Surabaya sebagai institusi yang perlu diaudit pemeriksaannya sejak tahap awal.
Audit investigasi oleh BPK yang diusulkan melalui penugasan Komisi X DPR RI ini diharapkan mampu memeriksa secara mendalam transparansi penetapan kuota mahasiswa, kesesuaian mekanisme seleksi mandiri, serta akuntabilitas pengelolaan dana penerimaan yang dihimpun dari para calon mahasiswa baru, termasuk dana Iuran Pengembangan Institusi yang ditarik oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.
Usulan Transformasi Seleksi Mandiri ke Sistem Regional
Sebagai jalan keluar jangka panjang atas persoalan penyelewengan jalur mandiri yang berulang, Didik J Rachbini menegaskan bahwa sekadar pengawasan rutin tidak lagi mencukupi. Didik memandang bahwa sistem penerimaan jalur mandiri yang berjalan mandiri di tiap-tiap kampus harus dihentikan dan ditransformasikan secara menyeluruh dengan menerapkan tata kelola yang baik.
Didik mengusulkan formula solusi alternatif berupa transformasi jalur mandiri menjadi jalur seleksi regional. Model seleksi regional ini dirancang dengan melibatkan dan membagi kelompok perguruan tinggi negeri di Indonesia ke dalam tiga zonasi utama, yaitu kelompok perguruan tinggi negeri di wilayah barat Indonesia, kelompok perguruan tinggi negeri di wilayah tengah Indonesia, dan kelompok perguruan tinggi negeri di wilayah timur Indonesia.
Melalui skema pembagian regional yang mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia tersebut, proses penyelenggaraan seleksi tidak lagi berada di bawah monopoli kekuasaan internal masing-masing kampus secara terpisah. Sistem regional ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme seleksi yang lebih terkoordinasi, terstandarisasi, dan transparan, sehingga celah manipulasi dan penyimpangan kuota penerimaan mahasiswa baru dapat diminimalisasi secara terstruktur.
Penguatan Peran Pengawasan Kementerian Diktisaintek
Selain restrukturisasi sistem seleksi menjadi jalur regional, aspek pengawasan dari instansi pembina pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan transformasi tata kelola perguruan tinggi negeri. Didik Rachbini menekankan bahwa perguruan tinggi negeri pada hakikatnya merupakan lembaga negara, sehingga seluruh operasional dan tata kelolanya harus terikat pada prinsip-prinsip keterbukaan dan tanggung jawab institusi publik.
Karena kedudukan perguruan tinggi negeri sebagai lembaga negara, Didik menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus memegang peranan yang lebih signifikan dalam fungsi pengawasan. Peran Kementerian Diktisaintek dalam mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri harus dijalankan secara proporsional namun tetap signifikan agar otoritas kampus tidak berjalan tanpa kontrol pengawasan negara yang memadai.
Keterlibatan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara proporsional dan signifikan dalam pengawasan seleksi mahasiswa baru diharapkan mampu menegakkan standar integritas di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Langkah pengawasan terpadu dari Kementerian Diktisaintek, penugasan audit investigasi oleh BPK melalui Komisi X DPR RI, serta penghentian dan transformasi jalur mandiri menjadi jalur regional di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia menjadi serangkaian solusi komprehensif demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya operasi tangkap tangan di masa yang akan datang.






