Rencana pembelian saham Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menjadi perhatian di industri pasar modal setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyampaikan minatnya untuk menguasai saham bursa efek tersebut. Pengajuan minat ini tidak disampaikan secara langsung oleh badan induk, melainkan disalurkan melalui unit usahanya, yaitu Danantara Investment Management (DIM). Kepastian mengenai munculnya minat ini dikonfirmasi dan dibenarkan secara terbuka oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Pernyataan tersebut sejalan dengan pengakuan dari pihak internal BPI Danantara sendiri, di mana Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir sebelumnya juga telah mengakui bahwa pihaknya memang mengajukan minat untuk membeli saham bursa efek.
Skema utama yang melandasi proses masuknya institusi ini ke dalam struktur kepemilikan saham bursa adalah melalui mekanisme demutualisasi. Berdasarkan definisi yang berlaku, demutualisasi merupakan suatu proses perubahan status hukum sebuah institusi atau perusahaan, yang semula berstatus sebagai perusahaan tertutup menjadi sebuah perusahaan publik. Perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik ini bukan sekadar keputusan internal pasar modal semata, melainkan merupakan amanat langsung dari regulasi tingkat undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dikenal sebagai UU P2SK.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Di dalam kerangka hukum Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat ruang dan peluang bagi beberapa lembaga strategis untuk dapat masuk serta terdaftar sebagai pemegang saham di Bursa Efek Indonesia melalui jalur demutualisasi. Institusi-institusi yang dimungkinkan oleh UU P2SK untuk menjadi pemegang saham BEI tidak hanya BPI Danantara, tetapi juga mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI). Meskipun kepemilikan saham bursa berpotensi dipegang oleh institusi-institusi besar tersebut, ditegaskan bahwa kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang terlibat akan tetap mempertahankan independensi dari Bursa Efek dalam menjalankan fungsinya.
Mengenai berapa persentase atau besaran pasti dari porsi saham yang diajukan oleh Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik belum membeberkan perincian angkanya. Alasan di balik belum disebutkannya porsi saham secara rinci tersebut adalah karena seluruh pihak masih menanti terbitnya aturan pelaksana teknis berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara khusus mengatur tentang demutualisasi. Oleh karena itu, rencana pembelian saham BEI oleh Danantara sampai saat ini masih berada dalam tahap diskusi dan pembahasan bersama secara intensif antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jajaran Direksi BEI.
Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

Dalam rangka mempersiapkan proses perubahan struktur melalui demutualisasi ini dengan matang, pihak Bursa Efek Indonesia telah melakukan serangkaian kajian strategis. Dalam riset dan kajian yang disusun oleh BEI, pengamatan secara komparatif dilakukan terhadap bursa-bursa efek di mancanegara yang telah lebih dahulu berhasil mempraktikkan skema demutualisasi. Beberapa bursa efek internasional yang menjadi rujukan dalam kajian BEI tersebut meliputi bursa efek di Hong Kong, bursa efek di Singapura, bursa efek di Australia, serta bursa efek di Malaysia. Penelusuran terhadap praktik di Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia ini digunakan untuk memahami pola penerapan demutualisasi bursa.






