tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

RI Targetkan Swasembada Kedelai 3-4 Tahun, Lahan dan Benih Disiapkan

Retno PurwantoDiterbitkan 14 Sep 2026 - 01.52 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RI Targetkan Swasembada Kedelai 3-4 Tahun, Lahan dan Benih Disiapkan
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah mempercepat langkah penguatan ketahanan pangan nasional dengan menargetkan swasembada kedelai tercapai dalam rentang waktu tiga hingga empat tahun ke depan. Untuk mendukung sasaran tersebut, PTPN Group bersama PT Karya Unggulan Anak Bangsa (KUAB) resmi menyiapkan potensi lahan sekitar 4.800 hektare yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten guna membangun ekosistem budidaya kedelai terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Kerja sama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pemanfaatan lahan dan pengembangan budidaya kedelai di Jakarta pada Jumat (11/9/2026). Kesepakatan diteken oleh Direktur Utama PT KUAB Ali Zum Mashar dan Direktur Aset PTPN III (Persero) Agung Setya Imam Efendi, serta disaksikan langsung oleh Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna bersama Utusan Khusus Presiden RI Hashim S Djojohadikusumo.

Hashim menegaskan bahwa fokus utama dari inisiatif ini bertumpu pada ketersediaan benih berkualitas bagi para petani lokal. Pemerintah menargetkan Indonesia mampu swasembada kedelai dalam tempo 3–4 tahun, dengan prioritas memasok kebutuhan benih secara luas ke jaringan koperasi maupun kelompok tani di seluruh Nusantara melalui pembentukan Pusat Pengembangan Benih Kedelai.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pemetaan Lokasi dan Pembagian Peran Operasional

Lahan seluas 4.800 hektare yang disiapkan mencakup sejumlah aset perkebunan aktif milik PTPN Group. Wilayah tersebut meliputi Kebun Jalupang di Kabupaten Subang, Kebun Cikumpay di Kabupaten Purwakarta, Kebun Pasir Badak dan Kebun Cibungur di Kabupaten Sukabumi, Kebun Cisalak Baru di Kabupaten Lebak, serta kawasan PG Jatitujuh di Kabupaten Majalengka. Sebelum penandatanganan dilakukan, tim gabungan telah merampungkan survei lapangan untuk memastikan kesesuaian tanah serta pemetaan zonasi tanam.

Pelaksanaan operasional di lapangan melibatkan entitas anak usaha holding perkebunan sesuai kewenangan aset masing-masing, yakni PTPN I, PTPN IV PalmCo, dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). PTPN IV PalmCo berperan dalam transfer pengetahuan teknis, pengembangan budidaya, serta penyerapan hasil panen untuk kebutuhan siklus tanam lanjutan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di sisi lain, PT KUAB memegang tanggung jawab teknis budidaya, implementasi teknologi pertanian, penyediaan varietas kedelai unggul MIGO, pendanaan operasional, dan transfer keahlian kepada tenaga kerja perkebunan.

Pemanfaatan 4.800 hektare lahan ini menjadi fase awal dari agenda jangka panjang pemerintah. Ke depan, PTPN Group direncanakan menerima penugasan bertahap untuk memperluas areal budidaya kedelai nasional hingga mencapai luasan 250 ribu hektare sampai tahun 2029.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ketahanan PanganPTPN Group

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap