Pihak kepolisian menangkap sedikitnya 322 orang menyusul serangkaian kericuhan di sejumlah titik wilayah Jakarta pasca-demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis (27/8) malam. Insiden tersebut juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Polda Metro Jaya menyatakan tindakan pengamanan ratusan orang tersebut dilakukan demi menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta mencegah meluasnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang masuk dalam kategori dewasa berusia 19 hingga 40 tahun, sedangkan 160 orang lainnya masih berstatus anak-anak dengan rentang usia 12 sampai 18 tahun.
Dalam proses pengamanan, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti berbahaya, antara lain golok, pisau, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polisi Tetapkan 45 Tersangka dan Bagi 6 Klaster
Dari total 322 demonstran yang diamankan, kepolisian telah menetapkan 45 orang di antaranya sebagai tersangka. Penanganan seluruh pihak yang terlibat dipetakan ke dalam enam klaster perkara:
- Klaster Pertama: Melibatkan 153 anak di bawah usia 18 tahun, yang proses penyidikannya dilimpahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO.
- Klaster Kedua: Berisi 91 orang yang diproses sebagai pelaku perusuhan.
- Klaster Ketiga: Sebanyak 71 orang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan.
- Klaster Keempat: Melibatkan 3 orang yang kedapatan langsung membawa senjata tajam di lokasi unjuk rasa.
- Klaster Kelima: Terdiri dari pihak yang berperan sebagai penggerak dan penyedia pembiayaan aksi kerusuhan.
- Klaster Keenam: Berisi pihak yang diduga berperan merekrut massa agar memicu kericuhan di lapangan.
Satu Korban Meninggal Dunia
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya satu korban jiwa dalam peristiwa unjuk rasa tersebut. Korban sempat dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna proses identifikasi dan visum.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Meski demikian, pihak keluarga menolak permohonan kepolisian untuk melakukan prosedur autopsi terhadap jenazah korban. Hingga saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penyebab pasti kematian korban.






