tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Data & Analisis

Rincian Data Indeks Kinerja Parlemen 2025 Terkait Pengawasan dan Integritas DPR RI

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Data Indeks Kinerja Parlemen 2025 Terkait Pengawasan dan Integritas DPR RI
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Indonesian Parliamentary Center atau IPC secara resmi telah merilis data Indeks Kinerja Parlemen untuk tahun 2025. Laporan ini menyajikan evaluasi mendalam mengenai kualitas kelembagaan DPR RI. Secara keseluruhan, kualitas institusi legislatif tersebut mendapatkan skor 2,55 dari skala maksimal 5,00. Angka ini menempatkan DPR RI pada kategori Grade C, yang mengindikasikan bahwa pemenuhan standar parlemen masih berada di tingkat menengah. Penyusunan metrik kinerja ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengadopsi standar global yaitu Indicators for Democratic Parliaments yang dirancang oleh Inter-Parliamentary Union. Sebagai sebuah publikasi yang berfokus pada data, rincian skor ini memberikan gambaran terukur mengenai efektivitas wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam hal pengawasan anggaran dan pembuatan kebijakan yang berdampak pada ekonomi masyarakat secara luas.

Sistem pengukuran Indeks Kinerja Parlemen 2025 membagi evaluasi ke dalam empat aspek utama kelembagaan yang menghasilkan deretan data spesifik. Aspek pertama adalah efektivitas parlemen yang meraih skor 2,57. Aspek kedua, transparansi dan akses, mendapatkan penilaian sebesar 2,68. Aspek ketiga adalah partisipasi publik yang berhasil mencatatkan angka tertinggi yaitu 2,71. Sementara itu, aspek keempat yang mencakup etika dan integritas justru menjadi titik paling lemah dengan perolehan skor hanya 2,31. Rincian data dari empat pilar ini menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara upaya keterbukaan informasi kepada publik dan penerapan standar etika di dalam lembaga legislatif tersebut.

Meskipun aspek partisipasi publik memegang nilai tertinggi dalam deretan indeks ini, data kualitatif di lapangan menunjukkan adanya kekurangan dalam tahap implementasinya. DPR RI memang secara rutin membuka ruang rapat dengar pendapat untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Namun, lembaga ini belum menyediakan mekanisme penjelasan yang transparan mengenai tindak lanjut dari berbagai masukan tersebut. Publik tidak mendapatkan informasi pasti apakah usulan mereka dipertimbangkan, diterima, atau justru ditolak sepenuhnya. Padahal, kewajiban memberikan umpan balik atas partisipasi masyarakat ini merupakan amanat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang harus dipatuhi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rincian data selanjutnya menyoroti fungsi legislasi dan pengawasan anggaran yang sangat erat kaitannya dengan tata kelola ekonomi negara. Dalam hal prosedur pembentukan undang-undang, DPR RI hanya mampu memperoleh skor 2,29. Angka yang tidak jauh berbeda terlihat pada indikator pemantauan pasca-undang-undang disahkan, yakni sebesar 2,31. Di sektor finansial, fungsi pengawasan anggaran oleh dewan juga belum menunjukkan hasil yang memuaskan dengan perolehan skor 2,35. Rentetan angka yang berada di bawah standar optimal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas secara menyeluruh dalam mengawal uang negara dan memastikan setiap regulasi berjalan efektif.

Berdasarkan rincian Indeks Kinerja Parlemen 2025, terdapat dua indikator spesifik yang menjadi titik paling rapuh dalam struktur kelembagaan DPR RI. Kedua indikator krusial tersebut mendapatkan predikat Grade D, yang berarti standar pelaksanaannya sama sekali belum terpenuhi. Indikator pertama adalah penggunaan hak pengawasan yang terperosok di angka 1,57. Indikator kedua adalah pengelolaan konflik kepentingan yang hanya mampu mencapai skor 1,88. Lemahnya sistem pengelolaan konflik kepentingan ini menjadi alarm penting bagi integritas kelembagaan, terutama dalam menghindari benturan antara amanat kepentingan publik dan urusan pribadi, politik, maupun bisnis para anggotanya.

Baca Juga

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Merespons rincian data dan temuan tersebut, Direktur IPC, Ahmad Hanafi, memberikan pernyataannya dalam sebuah agenda diskusi publik yang digelar pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa secara institusional, DPR RI sebenarnya tidak kekurangan aturan atau mekanisme formal untuk bekerja secara optimal. Permasalahan utamanya terletak pada komitmen pelaksanaan aturan tersebut. Di sisi lain, Peneliti IPC, Choris Satun Nikmah, menyatakan bahwa deretan angka dalam Indeks Kinerja Parlemen 2025 ini ditujukan sebagai gambaran awal atau landasan dasar kondisi kelembagaan. Data ini akan difungsikan secara strategis sebagai instrumen pemantauan untuk mendorong perbaikan kinerja DPR RI secara berkelanjutan selama periode masa jabatan 2024 hingga 2029.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIIKP 2025Indonesian Parliamentary CenterKinerja ParlemenPengawasan Anggaran

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap