PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kembali mengumumkan kebijakan penyesuaian harga berkala untuk berbagai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Penyesuaian harga terbaru ini resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum yang dikelola oleh perusahaan. Kebijakan ini secara khusus berdampak pada penurunan harga jual eceran untuk kelompok bahan bakar bensin jenis Pertamax Cs. Keputusan penyesuaian tarif ini menjadi informasi penting bagi masyarakat luas, terutama bagi para pengguna kendaraan bermotor yang secara rutin mengonsumsi bahan bakar berkualitas tinggi untuk mendukung mobilitas sehari-hari mereka di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, terdapat tiga varian bahan bakar minyak non-subsidi jenis bensin yang mengalami penurunan harga jual. Penurunan harga paling signifikan tercatat pada produk Pertamax Turbo. Bahan bakar dengan angka oktan tinggi ini sebelumnya dipasarkan dengan harga Rp19.300 per liter, namun kini mengalami penurunan sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp18.300 per liter. Selanjutnya, produk Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian harga yang menguntungkan konsumen. Harga bahan bakar ramah lingkungan ini turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter. Sementara itu, untuk varian Pertamax (RON 92) yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, harganya disesuaikan dari sebelumnya Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter.








