tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Rincian Harga BBM Pertamax per 1 Agustus 2026 dan Cara Memaksimalkan Promo MyPertamina

Lidya RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.47 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Harga BBM Pertamax per 1 Agustus 2026 dan Cara Memaksimalkan Promo MyPertamina
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kembali mengumumkan kebijakan penyesuaian harga berkala untuk berbagai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Penyesuaian harga terbaru ini resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum yang dikelola oleh perusahaan. Kebijakan ini secara khusus berdampak pada penurunan harga jual eceran untuk kelompok bahan bakar bensin jenis Pertamax Cs. Keputusan penyesuaian tarif ini menjadi informasi penting bagi masyarakat luas, terutama bagi para pengguna kendaraan bermotor yang secara rutin mengonsumsi bahan bakar berkualitas tinggi untuk mendukung mobilitas sehari-hari mereka di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, terdapat tiga varian bahan bakar minyak non-subsidi jenis bensin yang mengalami penurunan harga jual. Penurunan harga paling signifikan tercatat pada produk Pertamax Turbo. Bahan bakar dengan angka oktan tinggi ini sebelumnya dipasarkan dengan harga Rp19.300 per liter, namun kini mengalami penurunan sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp18.300 per liter. Selanjutnya, produk Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian harga yang menguntungkan konsumen. Harga bahan bakar ramah lingkungan ini turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter. Sementara itu, untuk varian Pertamax (RON 92) yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, harganya disesuaikan dari sebelumnya Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter.

Meskipun kelompok bahan bakar bensin mengalami penurunan harga, kebijakan yang berbeda berlaku untuk produk bahan bakar minyak non-subsidi jenis diesel. PT Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk mempertahankan harga jual pada dua varian diesel unggulannya. Harga produk Pertamina Dex dipastikan tetap berada pada angka Rp21.150 per liter. Hal serupa juga diterapkan pada produk Dexlite, di mana harga jual ecerannya tidak mengalami perubahan dan tetap dipertahankan pada level Rp19.700 per liter. Penting untuk diketahui oleh konsumen bahwa seluruh rincian harga baru yang telah ditetapkan ini berlaku secara spesifik untuk wilayah-wilayah yang menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, dengan DKI Jakarta sebagai salah satu contoh wilayah yang menerapkan besaran pajak tersebut.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Keputusan mengenai penyesuaian harga bahan bakar non-subsidi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada perhitungan kondisi ekonomi makro dan pasar energi. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian harga berkala ini selalu mengikuti tren pergerakan rata-rata harga minyak dunia yang terjadi di pasar global. Selain faktor harga minyak mentah internasional, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing juga menjadi landasan utama dalam menentukan harga jual eceran. Evaluasi yang komprehensif terhadap kedua indikator ekonomi tersebut memastikan bahwa harga yang ditetapkan tetap relevan dengan dinamika pasar energi saat ini.

Di luar penyesuaian harga dasar bahan bakar, konsumen memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pengeluaran transportasi mereka melalui pemanfaatan ekosistem digital. PT Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina dalam setiap transaksi pembelian bahan bakar non-subsidi. Platform digital ini dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi para pelanggan setia melalui berbagai program promosi yang terintegrasi. Konsumen yang bertransaksi menggunakan aplikasi tersebut berkesempatan untuk menikmati sejumlah keuntungan finansial, mulai dari program pengembalian dana atau cashback, penawaran harga yang lebih hemat, hingga perolehan bonus loyalty points yang dapat dikumpulkan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Untuk mengaktifkan seluruh manfaat promosi di dalam aplikasi MyPertamina, konsumen diwajibkan untuk melakukan transaksi pembelian bahan bakar non-subsidi menggunakan metode pembayaran digital yang telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak Pertamina. Penggunaan metode pembayaran mitra ini menjadi syarat utama agar sistem dapat memproses pemberian cashback dan akumulasi poin loyalitas secara otomatis. Melalui integrasi layanan digital dan penyesuaian harga yang kompetitif, perusahaan berupaya memberikan pengalaman bertransaksi yang lebih efisien bagi masyarakat. Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen berkelanjutan Pertamina Patra Niaga untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan nasional, serta menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh konsumen di wilayah Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MyPertaminaHarga BBMBBM PertaminaPertamaxKeuangan Pribadi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap