tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Pendapatan

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan Tahun 2026

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kebijakan penyesuaian penghasilan di lingkungan aparatur negara kembali mengalami pembaruan penting. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta para pegawai Kementerian Pertahanan

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
. Penyesuaian hak finansial ini berlaku secara menyeluruh di semua tingkatan, mulai dari prajurit dengan pangkat terendah hingga jenderal bintang empat. Kebijakan ini merespons kebutuhan pembaharuan hak finansial sektor pertahanan yang sebelumnya belum pernah mendapatkan penyesuaian sejak tahun 2018.

Apa dasar hukum resmi yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi TNI dan Kementerian Pertahanan ini?

Kenaikan tunjangan kinerja ini ditetapkan melalui dua peraturan baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2026. Untuk prajurit TNI, besaran tunjangan kinerja diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026. Sementara itu, bagi pegawai Kementerian Pertahanan, ketentuannya dituangkan secara terpisah dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa kedua perpres tersebut diterbitkan untuk menggantikan aturan yang lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Mengapa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja pada tahun 2026?

Baca Juga

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Di sisi lain, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para prajurit dan pegawai terus mengalami peningkatan. Peningkatan tanggung jawab ini mencakup upaya menjaga kedaulatan negara maupun tugas dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah. Dalam keterangannya pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rico juga menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan menyambut baik kenaikan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Berapa besaran tunjangan kinerja untuk prajurit dengan pangkat terendah atau kelas jabatan 1?

Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan kementerian, di mana besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit. Seperti yang dilaporkan oleh Antara, dalam skema tarif yang baru, prajurit TNI pada kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit berpangkat terendah, kini ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini mencatatkan kenaikan sekitar Rp 600 ribu jika dibandingkan dengan nominal pada aturan lama yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.

Bagaimana rincian nominal tunjangan kinerja untuk aparatur pada kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 14?

Baca Juga

Rencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans Kalimantan

Rencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans Kalimantan

Untuk jenjang berikutnya, tunjangan kinerja dibagi ke dalam beberapa rentang sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Aparatur negara yang berada pada kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8 berhak menerima tunjangan kinerja dengan rentang mulai dari Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Berlanjut pada kelompok berikutnya, untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berada pada kisaran Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300. Sementara itu, bagi pejabat atau prajurit yang menempati kelas jabatan 12 sampai dengan kelas jabatan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima berkisar antara Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000.

Berapa nilai tunjangan kinerja untuk jenjang kelas jabatan tertinggi hingga jenderal bintang empat?

Pada struktur jabatan yang lebih tinggi, penerimaan tunjangan kinerja juga mengalami penyesuaian yang signifikan. Pegawai atau prajurit yang pangkatnya masuk dalam kelas jabatan 15 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 21.690.000. Adapun untuk kelas jabatan 16, besaran tunjangan yang didapatkan mencapai Rp 30.058.800, sedangkan aparatur pada kelas jabatan 17 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 37.395.000. Kenaikan ini juga berlaku bagi jajaran perwira tinggi. Posisi jenderal bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 44.874.000. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu posisi jenderal bintang empat seperti kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang diterima ditetapkan sebesar Rp 48.613.500.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo Subiantotunjangan kinerjaTNIKementerian PertahananPerpres 2026

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma ApotekKinerja Keuangan dan Strategi Bisnis GoTo pada Kuartal Kedua 2026Disparpora Bone Bolango Batasi Operasional Wisata Akibat Cuaca EkstremProgram Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih Jangkau Tujuh Sekolah di BanjarmasinMemantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor KeuanganRencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans KalimantanCara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI JakartaCara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma Apotek

Ekonomi & Investasi

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma Apotek

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap