tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keuangan & Pendapatan

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan 2026

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan 2026
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi telah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan aparatur negara, khususnya tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan strategis ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para abdi negara di sektor pertahanan, mengingat penyesuaian penghasilan tambahan atau tunjangan kinerja di lingkungan tersebut terakhir kali dilakukan pada tahun 2018. Dengan terbitnya regulasi baru ini, persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Kenaikan persentase tunjangan kinerja ini tidak diberikan secara instan, melainkan melalui proses penilaian indikator reformasi birokrasi yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, sebuah instansi pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Syarat utama yang harus dicapai adalah nilai Indeks Reformasi Birokrasi instansi terkait harus berada pada kisaran 80 hingga 90 persen. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI berhasil melampaui batas minimal tersebut dengan meraih skor indeks sebesar 80,002.

Di samping pencapaian nilai indeks reformasi birokrasi yang memuaskan, instansi juga diwajibkan untuk mempertahankan standar pelaporan keuangan yang akuntabel. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 mensyaratkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama minimal tiga tahun secara berturut-turut. Dalam praktiknya, Kementerian Pertahanan dan TNI menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang sangat baik. Kedua instansi tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak lima kali berturut-turut. Keberhasilan memenuhi seluruh persyaratan inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk merealisasikan penyesuaian tunjangan kinerja menuju angka 90 persen.

Baca Juga

Penyaluran KPR Subsidi di Batang dan Arahan Strategis Presiden Prabowo

Penyaluran KPR Subsidi di Batang dan Arahan Strategis Presiden Prabowo

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018. Sejak tahun 2018, para pegawai dan prajurit belum pernah mendapatkan penyesuaian tunjangan, padahal tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kebijakan terbaru ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Melalui penyesuaian terbaru ini, nominal tunjangan yang diterima oleh setiap prajurit dan pegawai mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan struktur kelas jabatan masing-masing. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Antara, untuk kelas jabatan 1 yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, besaran tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah penghasilan tambahan ini meningkat sekitar Rp 600 ribu jika dibandingkan dengan nominal pada aturan lama yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.

Bagi kelas jabatan di tingkat menengah, rincian nominal tunjangan kinerja juga telah diatur secara terstruktur dan proporsional. Untuk pegawai dan prajurit yang berada di kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, nominal tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100. Sementara itu, untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerja ditetapkan mulai dari Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Pada kelompok kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diberikan kepada aparatur negara adalah sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.

Baca Juga

Antisipasi Dampak Geopolitik Timur Tengah dan Penguatan Ekonomi Domestik Melalui Sektor Perumahan

Antisipasi Dampak Geopolitik Timur Tengah dan Penguatan Ekonomi Domestik Melalui Sektor Perumahan

Untuk posisi dengan tingkat tanggung jawab manajerial yang lebih tinggi, nominal tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja yang diemban. Pegawai atau prajurit yang menduduki posisi pada kelas jabatan 15 berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 21.690.000. Selanjutnya, untuk aparatur negara di kelas jabatan 16, besaran tunjangan kinerja ditetapkan mencapai Rp 30.058.800. Bagi mereka yang berada di kelas jabatan 17, jumlah tunjangan kinerja yang dialokasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 37.395.000.

Tunjangan kinerja dengan nilai tertinggi secara khusus dialokasikan bagi jajaran perwira tinggi atau para jenderal. Untuk posisi jenderal bintang 3, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja yang dapat diterima mencapai angka Rp 44.874.000. Sementara itu, untuk posisi puncak dengan pangkat jenderal bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp 48.613.500. Perubahan regulasi pendapatan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas dan profesionalisme para prajurit serta pegawai di lingkungan pertahanan secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tunjangan kinerjaTNIKementerian PertahananPerpresreformasi birokrasipendapatan aparatur negara

Berita Terbaru Lainnya

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan BaruStrategi Sistem Koperasi Kakao Jembrana dalam Menstabilkan Harga dan Menembus Pasar EksporIHSG Sesi I Dibuka Menguat ke Level 6.110 di Tengah Lonjakan Harga Minyak DuniaRevisi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel 2026, Dampak Signifikan bagi Bisnis Kontraktor TambangPenemuan Jenazah Bayi di Klinik Amalia Pondok Aren dan Penangkapan PelakuPelajaran Tata Kelola Bisnis dan Mitigasi Risiko dari Kasus Korupsi Asuransi JasindoPenyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan SaksiIstana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan Baru

Regulasi Ekonomi

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan Baru

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap