Pemerintah Indonesia secara resmi telah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan aparatur negara, khususnya tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan strategis ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para abdi negara di sektor pertahanan, mengingat penyesuaian penghasilan tambahan atau tunjangan kinerja di lingkungan tersebut terakhir kali dilakukan pada tahun 2018. Dengan terbitnya regulasi baru ini, persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen.
Kenaikan persentase tunjangan kinerja ini tidak diberikan secara instan, melainkan melalui proses penilaian indikator reformasi birokrasi yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, sebuah instansi pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Syarat utama yang harus dicapai adalah nilai Indeks Reformasi Birokrasi instansi terkait harus berada pada kisaran 80 hingga 90 persen. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI berhasil melampaui batas minimal tersebut dengan meraih skor indeks sebesar 80,002.
Di samping pencapaian nilai indeks reformasi birokrasi yang memuaskan, instansi juga diwajibkan untuk mempertahankan standar pelaporan keuangan yang akuntabel. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2024 mensyaratkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama minimal tiga tahun secara berturut-turut. Dalam praktiknya, Kementerian Pertahanan dan TNI menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang sangat baik. Kedua instansi tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak lima kali berturut-turut. Keberhasilan memenuhi seluruh persyaratan inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk merealisasikan penyesuaian tunjangan kinerja menuju angka 90 persen.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018. Sejak tahun 2018, para pegawai dan prajurit belum pernah mendapatkan penyesuaian tunjangan, padahal tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kebijakan terbaru ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Melalui penyesuaian terbaru ini, nominal tunjangan yang diterima oleh setiap prajurit dan pegawai mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan struktur kelas jabatan masing-masing. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Antara, untuk kelas jabatan 1 yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, besaran tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah penghasilan tambahan ini meningkat sekitar Rp 600 ribu jika dibandingkan dengan nominal pada aturan lama yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.
Bagi kelas jabatan di tingkat menengah, rincian nominal tunjangan kinerja juga telah diatur secara terstruktur dan proporsional. Untuk pegawai dan prajurit yang berada di kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, nominal tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100. Sementara itu, untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerja ditetapkan mulai dari Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Pada kelompok kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diberikan kepada aparatur negara adalah sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Untuk posisi dengan tingkat tanggung jawab manajerial yang lebih tinggi, nominal tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja yang diemban. Pegawai atau prajurit yang menduduki posisi pada kelas jabatan 15 berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 21.690.000. Selanjutnya, untuk aparatur negara di kelas jabatan 16, besaran tunjangan kinerja ditetapkan mencapai Rp 30.058.800. Bagi mereka yang berada di kelas jabatan 17, jumlah tunjangan kinerja yang dialokasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 37.395.000.
Tunjangan kinerja dengan nilai tertinggi secara khusus dialokasikan bagi jajaran perwira tinggi atau para jenderal. Untuk posisi jenderal bintang 3, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja yang dapat diterima mencapai angka Rp 44.874.000. Sementara itu, untuk posisi puncak dengan pangkat jenderal bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp 48.613.500. Perubahan regulasi pendapatan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas dan profesionalisme para prajurit serta pegawai di lingkungan pertahanan secara berkelanjutan.






