Pemerintah Indonesia secara resmi telah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan aparatur negara, khususnya tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan strategis ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para abdi negara di sektor pertahanan, mengingat penyesuaian penghasilan tambahan atau tunjangan kinerja di lingkungan tersebut terakhir kali dilakukan pada tahun 2018. Dengan terbitnya regulasi baru ini, persentase pembayaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen.








