Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Melalui kebijakan baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, persentase tunjangan kinerja kini ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen menjadi 90 persen. Penyesuaian ini sangat dinantikan mengingat tunjangan kinerja untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018. Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berikut adalah serangkaian tanya jawab mengenai rincian penyesuaian tunjangan kinerja tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.








