tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Melalui kebijakan baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, persentase tunjangan kinerja kini ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen menjadi 90 persen. Penyesuaian ini sangat dinantikan mengingat tunjangan kinerja untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018. Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berikut adalah serangkaian tanya jawab mengenai rincian penyesuaian tunjangan kinerja tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

Mengapa pemerintah baru menaikkan tunjangan kinerja Kemhan dan TNI hingga 90 persen saat ini?

Penyesuaian tunjangan kinerja instansi pemerintah tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku secara ketat. Berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), suatu instansi pemerintah diperbolehkan mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan khusus terkait reformasi birokrasi dan akuntabilitas keuangan. Kementerian Pertahanan dan TNI baru dapat mengajukan dan mendapatkan persetujuan kenaikan ini setelah berhasil memenuhi seluruh indikator utama yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Apa saja syarat utama yang berhasil dipenuhi oleh Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mencapai kenaikan tersebut?

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Menurut penjelasan dari Dirjen Renhan Kemhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, yang disampaikan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli, terdapat dua syarat utama yang berhasil dipenuhi. Syarat yang pertama adalah instansi terkait wajib memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Saat ini, penilaian indeks Reformasi Birokrasi untuk Kementerian Pertahanan dan TNI telah melampaui batas minimal tersebut, yaitu berada di angka 80,002. Syarat yang kedua adalah instansi harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal selama tiga tahun berturut-turut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan dan TNI bahkan telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut.

Bagaimana pembagian besaran nominal tunjangan kinerja yang baru ini ditentukan?

Terdapat kebutuhan untuk meluruskan informasi mengenai dasar pembagian nominal tunjangan kinerja ini di tengah masyarakat. Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, menegaskan bahwa besaran tunjangan kinerja yang diatur dalam kebijakan ini ditentukan murni berdasarkan jabatan yang diemban oleh pegawai atau prajurit, dan bukan berdasarkan pangkat bintang 4. Dengan demikian, beban kerja dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan menjadi tolok ukur utama dalam penentuan jumlah tunjangan yang berhak diterima oleh setiap personel.

Berapa rincian nominal tunjangan kinerja untuk jabatan-jabatan tinggi di lingkungan TNI?

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan, beberapa jabatan komando dan staf tinggi di lingkungan TNI mendapatkan rincian tunjangan kinerja bulanan yang spesifik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan nominal sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, untuk jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Kapan penyesuaian tunjangan kinerja ini mulai diterapkan secara teknis beserta aturan turunannya?

Meskipun Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar hukum utama, implementasi teknis di lapangan masih membutuhkan aturan pelaksana agar penyaluran dana dapat berjalan dengan lancar. Saat ini, pihak terkait tengah menyusun regulasi turunan yang berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang). Aturan-aturan turunan tersebut akan menjadi landasan hukum operasional sekaligus petunjuk teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden dalam menyalurkan penyesuaian tunjangan kinerja sebesar 90 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun prajurit TNI.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tunjangan kinerjaTNIKementerian PertahananPeraturan Presiden

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap