tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Digital Economy & Earning

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Melalui kebijakan baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, persentase tunjangan kinerja kini ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 70 persen menjadi 90 persen. Penyesuaian ini sangat dinantikan mengingat tunjangan kinerja untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018. Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berikut adalah serangkaian tanya jawab mengenai rincian penyesuaian tunjangan kinerja tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Mengapa pemerintah baru menaikkan tunjangan kinerja Kemhan dan TNI hingga 90 persen saat ini?

Penyesuaian tunjangan kinerja instansi pemerintah tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku secara ketat. Berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), suatu instansi pemerintah diperbolehkan mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan khusus terkait reformasi birokrasi dan akuntabilitas keuangan. Kementerian Pertahanan dan TNI baru dapat mengajukan dan mendapatkan persetujuan kenaikan ini setelah berhasil memenuhi seluruh indikator utama yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Apa saja syarat utama yang berhasil dipenuhi oleh Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mencapai kenaikan tersebut?

Baca Juga

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Menurut penjelasan dari Dirjen Renhan Kemhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, yang disampaikan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli, terdapat dua syarat utama yang berhasil dipenuhi. Syarat yang pertama adalah instansi terkait wajib memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Saat ini, penilaian indeks Reformasi Birokrasi untuk Kementerian Pertahanan dan TNI telah melampaui batas minimal tersebut, yaitu berada di angka 80,002. Syarat yang kedua adalah instansi harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal selama tiga tahun berturut-turut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan dan TNI bahkan telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut.

Bagaimana pembagian besaran nominal tunjangan kinerja yang baru ini ditentukan?

Terdapat kebutuhan untuk meluruskan informasi mengenai dasar pembagian nominal tunjangan kinerja ini di tengah masyarakat. Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, menegaskan bahwa besaran tunjangan kinerja yang diatur dalam kebijakan ini ditentukan murni berdasarkan jabatan yang diemban oleh pegawai atau prajurit, dan bukan berdasarkan pangkat bintang 4. Dengan demikian, beban kerja dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan menjadi tolok ukur utama dalam penentuan jumlah tunjangan yang berhak diterima oleh setiap personel.

Berapa rincian nominal tunjangan kinerja untuk jabatan-jabatan tinggi di lingkungan TNI?

Baca Juga

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Berdasarkan aturan terbaru yang telah disahkan, beberapa jabatan komando dan staf tinggi di lingkungan TNI mendapatkan rincian tunjangan kinerja bulanan yang spesifik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan nominal sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, untuk jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Kapan penyesuaian tunjangan kinerja ini mulai diterapkan secara teknis beserta aturan turunannya?

Meskipun Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar hukum utama, implementasi teknis di lapangan masih membutuhkan aturan pelaksana agar penyaluran dana dapat berjalan dengan lancar. Saat ini, pihak terkait tengah menyusun regulasi turunan yang berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang). Aturan-aturan turunan tersebut akan menjadi landasan hukum operasional sekaligus petunjuk teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden dalam menyalurkan penyesuaian tunjangan kinerja sebesar 90 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun prajurit TNI.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tunjangan kinerjaTNIKementerian PertahananPeraturan Presiden

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara HukumModus Penipuan Kualitas Beras yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Rp 100 TriliunMembangun Industri Sawit Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalan BunDinamika Industri Garmen di Jawa Tengah, Penyebab PHK Massal dan Solusi Penyerapan Tenaga KerjaCara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPKPeta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata HamasCara Mengelola Protokol Keselamatan Wahana Rekreasi untuk Meminimalkan Risiko Fatal Pengunjung

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Ekonomi & Anggaran

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap