Perjalanan darat yang menghubungkan wilayah Sumatera Selatan dan Jambi kini memasuki babak baru dengan diterapkannya tarif resmi pada jalan tol Trans-Sumatera. Mulai hari Jumat, 21 Agustus 2026, para pengguna jalan tol yang melintasi Tol Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 3 tidak lagi dapat menikmati jalur ini secara gratis. Tol Bayung Lencir-Simpang Ness Mulai Bertarif Hari Ini dan menandai kesiapan penuh infrastruktur tersebut dalam mendukung kelancaran arus barang serta mobilitas masyarakat di koridor ekonomi Sumatera. Penyesuaian ini menuntut para pelaku usaha transportasi dan pengendara pribadi untuk segera menyesuaikan anggaran perjalanan mereka.
Pemberlakuan tarif resmi pada jalan tol ini didasarkan pada regulasi formal pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan tarif ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7427/KPTS/Mn/2026. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pengelola jalan tol menetapkan bahwa tarif baru mulai diberlakukan secara efektif tepat pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 21 Agustus 2026. Informasi mengenai pemberlakuan tarif ini disebarluaskan oleh Hutama Karya Toll Road melalui akun Instagram resmi mereka di @hutamakaryatollroad agar masyarakat dapat mengantisipasi perubahan tersebut sejak awal.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Bagi para pengendara yang melakukan perjalanan dari Bayung Lencir menuju Tempino, besaran biaya yang harus dikeluarkan bervariasi bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. Untuk kendaraan kecil seperti mobil pribadi yang masuk dalam Golongan I, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp 51.500. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang atau bus sedang yang tergolong dalam Golongan II dan Golongan III, tarif yang ditetapkan adalah Rp 77.000. Bagi kendaraan besar dengan banyak gandar yang masuk dalam kategori Golongan IV dan Golongan V, biaya perjalanannya adalah sebesar Rp 102.500.
Bagi pengguna jalan tol yang menempuh rute lebih panjang, yaitu dari Bayung Lencir menuju Simpang Ness atau Pijoan, tarif yang ditetapkan tentu berbeda disesuaikan dengan jarak tempuhnya. Pengendara kendaraan Golongan I pada rute ini harus membayar tarif sebesar Rp 79.000. Selanjutnya, untuk kendaraan yang masuk dalam kategori Golongan II dan Golongan III, biaya tol yang dikenakan adalah sebesar Rp 118.500. Sedangkan bagi kendaraan berat yang termasuk dalam kategori Golongan IV dan Golongan V, tarif yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 158.000 untuk sekali melintas.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Sebagai langkah persiapan penting sebelum melakukan perjalanan melewati ruas tol ini, para pengendara diharapkan melakukan pengecekan saldo secara mandiri. Pihak Hutama Karya Toll Road mengimbau dengan sangat agar seluruh pengguna jalan tol senantiasa memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik mereka sebelum melakukan perjalanan. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di gerbang pembayaran akibat saldo yang tidak mencukupi, sehingga proses transaksi di setiap gardu tol tetap dapat berjalan dengan lancar






