tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Riwayat Kredit Jelek? Ini Langkah Bersihkan Nama di SLIK OJK

Fitri LimbongDiterbitkan 9 Agu 2026 - 22.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Riwayat Kredit Jelek? Ini Langkah Bersihkan Nama di SLIK OJK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Mengajukan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) sering kali menjadi langkah krusial bagi masyarakat Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial jangka panjang maupun jangka pendek. Namun, proses pengajuan ini kerap kali terhambat ketika bank atau perusahaan pembiayaan menolak permohonan tersebut akibat adanya riwayat kredit yang dinilai buruk. Di sinilah peran penting Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat terlihat. Sistem pencatatan ini merekam seluruh jejak transaksi kredit masyarakat dan menjadi salah satu penentu utama bagi kelayakan seseorang saat mengajukan pinjaman baru.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sistem penilai kelayakan kredit ini masih sering disebut dengan istilah lama mereka, yaitu BI Checking. Padahal, fungsi pengawasan dan pencatatan riwayat keuangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah naungan OJK melalui platform SLIK. Di dalam sistem informasi ini, kualitas kredit dari setiap debitur dikelompokkan ke dalam lima kategori skor yang berbeda secara jelas. Skor 1 menandakan kondisi kredit yang lancar tanpa hambatan, sedangkan skor 2 menunjukkan bahwa kredit tersebut tergolong dalam perhatian khusus. Ketika debitur mulai menunggak pembayaran, skor mereka akan bergeser ke kategori 3 yang berarti kurang lancar, kategori 4 yang menunjukkan kondisi diragukan, hingga kategori 5 yang menandakan kredit macet. Debitur yang memiliki skor di angka 3 hingga 5 inilah yang berpotensi besar mengalami kesulitan serius saat mencoba mengajukan kredit baru di kemudian hari.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Banyak orang yang memiliki catatan keuangan buruk kemudian mencari jalan pintas karena tergiur oleh janji-janji manis pembersihan nama secara cepat. Namun, pihak Otoritas Jasa Keuangan menegaskan dengan jelas bahwa tidak ada istilah menghapus riwayat kredit secara instan dari sistem SLIK OJK. Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK baru dapat dilakukan apabila pihak peminjam atau borrower telah melakukan pembayaran penuh atas kewajibannya atau melakukan langkah-langkah penyelesaian lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan dari regulator ini mempertegas perbedaan pandangan antara ekspektasi instan masyarakat dengan prosedur regulasi yang wajib ditaati secara resmi.

Baca Juga

Indikator Finansial dan Ciri-Ciri Ekonomi Kelas Bawah

Indikator Finansial dan Ciri-Ciri Ekonomi Kelas Bawah

Langkah awal yang paling realistis untuk memulihkan reputasi keuangan adalah dengan memeriksa status kredit secara mandiri sebelum melangkah ke proses pengajuan pinjaman baru. OJK telah memfasilitasi kebutuhan ini dengan menyediakan layanan resmi bernama iDebKu OJK. Melalui iDebKu OJK, setiap individu dapat mengakses informasi riwayat kredit mereka secara daring tanpa perlu menggunakan jasa perantara. Layanan iDebKu OJK ini memberikan transparansi penuh sehingga nasabah dapat melihat secara mendetail di mana letak tunggakan mereka dan segera menyusun rencana penyelesaian keuangan dengan lembaga pembiayaan terkait.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya tunggakan aktif, debitur wajib melunasi seluruh sisa kewajiban tersebut kepada pihak kreditur sebagai syarat mutlak pembersihan nama. Setelah proses pembayaran diselesaikan secara penuh, debitur berhak meminta surat keterangan lunas (SKL) dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat keterangan lunas ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah bahwa seluruh kewajiban nasabah telah diselesaikan dengan baik. Setelah pelunasan terjadi dan bukti SKL diterbitkan, pembaruan data di dalam sistem SLIK OJK lazimnya akan diproses dan diperbarui secara berkala dengan jangka waktu maksimal 30 hari setelah tanggal pelunasan dilakukan.

Baca Juga

Cara Mengatur Ulang Portofolio Investasi Berdasarkan Strategi Belanja Kas Berkshire Hathaway

Cara Mengatur Ulang Portofolio Investasi Berdasarkan Strategi Belanja Kas Berkshire Hathaway

Meskipun demikian, ada kalanya catatan buruk di dalam SLIK OJK muncul bukan karena kelalaian nasabah dalam membayar, melainkan akibat adanya kesalahan input data atau kekeliruan administrasi dari pihak lembaga keuangan. Jika debitur menemukan adanya ketidaksesuaian data semacam ini, mereka dapat segera menghubungi atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait yang mengeluarkan laporan kredit agar segera dilakukan pengecekan ulang serta perbaikan data. Dengan memahami alur resmi pembaruan data ini, masyarakat dapat mengurus kebersihan nama mereka di SLIK OJK secara aman dan legal tanpa harus terjebak oleh penawaran ilegal yang menjanjikan penghapusan data secara instan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Indikator Finansial dan Ciri-Ciri Ekonomi Kelas BawahCara Mengatur Ulang Portofolio Investasi Berdasarkan Strategi Belanja Kas Berkshire HathawayUpaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Kawah Wadon Gunung GedePenyelundupan Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun dan Modus Liquid Vape di IndonesiaKesepakatan Mayoritas Substansi Perdagangan BRICS Dukung Sektor Digital dan UMKMKrisis Energi Kuba, Kelangkaan BBM dan Ketergantungan pada Tenaga Surya ChinaDewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi di Kepulauan RiauAksi 6.000 Pesilat di Bundaran HI Jakarta Membuka Peluang Kreator Konten Lokal

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026