tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Riwayat Kredit Jelek? Ini Langkah Bersihkan Nama di SLIK OJK

Fitri LimbongDiterbitkan 9 Agu 2026 - 22.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Riwayat Kredit Jelek? Ini Langkah Bersihkan Nama di SLIK OJK
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Mengajukan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) sering kali menjadi langkah krusial bagi masyarakat Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial jangka panjang maupun jangka pendek. Namun, proses pengajuan ini kerap kali terhambat ketika bank atau perusahaan pembiayaan menolak permohonan tersebut akibat adanya riwayat kredit yang dinilai buruk. Di sinilah peran penting Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat terlihat. Sistem pencatatan ini merekam seluruh jejak transaksi kredit masyarakat dan menjadi salah satu penentu utama bagi kelayakan seseorang saat mengajukan pinjaman baru.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sistem penilai kelayakan kredit ini masih sering disebut dengan istilah lama mereka, yaitu BI Checking. Padahal, fungsi pengawasan dan pencatatan riwayat keuangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah naungan OJK melalui platform SLIK. Di dalam sistem informasi ini, kualitas kredit dari setiap debitur dikelompokkan ke dalam lima kategori skor yang berbeda secara jelas. Skor 1 menandakan kondisi kredit yang lancar tanpa hambatan, sedangkan skor 2 menunjukkan bahwa kredit tersebut tergolong dalam perhatian khusus. Ketika debitur mulai menunggak pembayaran, skor mereka akan bergeser ke kategori 3 yang berarti kurang lancar, kategori 4 yang menunjukkan kondisi diragukan, hingga kategori 5 yang menandakan kredit macet. Debitur yang memiliki skor di angka 3 hingga 5 inilah yang berpotensi besar mengalami kesulitan serius saat mencoba mengajukan kredit baru di kemudian hari.

Banyak orang yang memiliki catatan keuangan buruk kemudian mencari jalan pintas karena tergiur oleh janji-janji manis pembersihan nama secara cepat. Namun, pihak Otoritas Jasa Keuangan menegaskan dengan jelas bahwa tidak ada istilah menghapus riwayat kredit secara instan dari sistem SLIK OJK. Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK baru dapat dilakukan apabila pihak peminjam atau borrower telah melakukan pembayaran penuh atas kewajibannya atau melakukan langkah-langkah penyelesaian lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan dari regulator ini mempertegas perbedaan pandangan antara ekspektasi instan masyarakat dengan prosedur regulasi yang wajib ditaati secara resmi.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah awal yang paling realistis untuk memulihkan reputasi keuangan adalah dengan memeriksa status kredit secara mandiri sebelum melangkah ke proses pengajuan pinjaman baru. OJK telah memfasilitasi kebutuhan ini dengan menyediakan layanan resmi bernama iDebKu OJK. Melalui iDebKu OJK, setiap individu dapat mengakses informasi riwayat kredit mereka secara daring tanpa perlu menggunakan jasa perantara. Layanan iDebKu OJK ini memberikan transparansi penuh sehingga nasabah dapat melihat secara mendetail di mana letak tunggakan mereka dan segera menyusun rencana penyelesaian keuangan dengan lembaga pembiayaan terkait.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya tunggakan aktif, debitur wajib melunasi seluruh sisa kewajiban tersebut kepada pihak kreditur sebagai syarat mutlak pembersihan nama. Setelah proses pembayaran diselesaikan secara penuh, debitur berhak meminta surat keterangan lunas (SKL) dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat keterangan lunas ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah bahwa seluruh kewajiban nasabah telah diselesaikan dengan baik. Setelah pelunasan terjadi dan bukti SKL diterbitkan, pembaruan data di dalam sistem SLIK OJK lazimnya akan diproses dan diperbarui secara berkala dengan jangka waktu maksimal 30 hari setelah tanggal pelunasan dilakukan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Meskipun demikian, ada kalanya catatan buruk di dalam SLIK OJK muncul bukan karena kelalaian nasabah dalam membayar, melainkan akibat adanya kesalahan input data atau kekeliruan administrasi dari pihak lembaga keuangan. Jika debitur menemukan adanya ketidaksesuaian data semacam ini, mereka dapat segera menghubungi atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait yang mengeluarkan laporan kredit agar segera dilakukan pengecekan ulang serta perbaikan data. Dengan memahami alur resmi pembaruan data ini, masyarakat dapat mengurus kebersihan nama mereka di SLIK OJK secara aman dan legal tanpa harus terjebak oleh penawaran ilegal yang menjanjikan penghapusan data secara instan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap