Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Kementerian Agama periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, untuk memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim, Ridwan membeberkan keberadaan daftar pembagian aliran dana atau fee percepatan haji 2023 untuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan keterangannya, posisi teratas dalam catatan daftar penerima tersebut mencantumkan nama Gus Men.
Ridwan menerangkan urutan nama yang diingatnya dari daftar tersebut. Posisi nomor satu tertulis Gus Men, disusul oleh Gus Alex dan kelompok yang disebut sebagai para Gus. Setelah nama-nama tersebut, urutan berikutnya mencakup jajaran pejabat struktural Kemenag, mulai dari Dirjen, Sesdirjen, hingga Direktur.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Catatan Alokasi Ribuan Dolar AS
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, dokumen daftar pembagian itu didokumentasikan Ridwan melalui foto ponsel dari layar televisi besar di ruangan mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. Foto diambil saat Ridwan bersama Rizky Fisa dan Abdul Muhyi menyusun pembagian porsi fee percepatan tahun 2023.
Catatan tersebut diketik langsung oleh Rizky Fisa ke dalam berkas Excel di komputernya. Angka puluhan yang tertera pada lembar pembagian tersebut menunjukkan nilai uang dalam hitungan ribuan dolar Amerika Serikat (USD). Pada daftar nomor satu dan dua, tercantum angka 25 yang berarti alokasi masing-masing sebesar USD 25 ribu untuk jatah para Gus. Sementara itu, nomor urut tiga hingga tujuh dipersiapkan untuk Dirjen, Sesdirjen, serta Direktur Bina Haji Khusus.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sidang kasus kuota haji tambahan 2023–2024 ini mendudukkan empat orang terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.






