tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Sep 2026 - 19.02 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Kementerian Agama periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, untuk memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim, Ridwan membeberkan keberadaan daftar pembagian aliran dana atau fee percepatan haji 2023 untuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan keterangannya, posisi teratas dalam catatan daftar penerima tersebut mencantumkan nama Gus Men.

Ridwan menerangkan urutan nama yang diingatnya dari daftar tersebut. Posisi nomor satu tertulis Gus Men, disusul oleh Gus Alex dan kelompok yang disebut sebagai para Gus. Setelah nama-nama tersebut, urutan berikutnya mencakup jajaran pejabat struktural Kemenag, mulai dari Dirjen, Sesdirjen, hingga Direktur.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Catatan Alokasi Ribuan Dolar AS

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, dokumen daftar pembagian itu didokumentasikan Ridwan melalui foto ponsel dari layar televisi besar di ruangan mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. Foto diambil saat Ridwan bersama Rizky Fisa dan Abdul Muhyi menyusun pembagian porsi fee percepatan tahun 2023.

Catatan tersebut diketik langsung oleh Rizky Fisa ke dalam berkas Excel di komputernya. Angka puluhan yang tertera pada lembar pembagian tersebut menunjukkan nilai uang dalam hitungan ribuan dolar Amerika Serikat (USD). Pada daftar nomor satu dan dua, tercantum angka 25 yang berarti alokasi masing-masing sebesar USD 25 ribu untuk jatah para Gus. Sementara itu, nomor urut tiga hingga tujuh dipersiapkan untuk Dirjen, Sesdirjen, serta Direktur Bina Haji Khusus.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sidang kasus kuota haji tambahan 2023–2024 ini mendudukkan empat orang terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap