tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes hingga Hamil

Fitri LimbongDiterbitkan 11 Sep 2026 - 06.20 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes hingga Hamil
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Seorang santriwati berusia 21 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh salah seorang pengurus ponpes berinisial GN. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 setelah korban diketahui hamil.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini tengah mengandung dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober mendatang.

Menurut penuturan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika terduga pelaku GN meminta korban mendatangi ruangannya di lingkungan pondok pesantren dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Setelah korban masuk, GN mengunci pintu ruangan dan melancarkan aksinya. Terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut, dengan dalih keluarganya akan hancur jika sampai mengetahui kejadian itu.

Korban diketahui menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut sejak jenjang SMP hingga SMA. Setelah lulus, korban tetap tinggal dan mengabdi di pesantren selama dua tahun terakhir tanpa menerima upah atas dasar berkhidmat.

Baca Juga

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Upaya Penyelesaian Internal dan Evakuasi Korban

Kakak kandung korban, MM, mengungkapkan bahwa pihak pesantren sempat menempatkan adiknya di wilayah Geger, Magelang, setelah kondisi kehamilannya diketahui. MM, yang berdomisili di Ngawi, memutuskan langsung menjemput adiknya setelah mendapat kabar mengenai rencana pesantren yang hendak membawanya ke luar daerah.

Berdasarkan keterangan MM, pihak pondok pesantren sempat mengusulkan agar korban dibawa ke Lampung untuk melahirkan. Dalam rencana tersebut, bayi yang dilahirkan direncanakan untuk diadopsi oleh pihak lain sehingga korban dapat kembali ke lingkungan pesantren tanpa diketahui kondisinya.

"(Korban) mengabari saya lewat WA, menanyakan bagaimana jika dibawa ke Lampung untuk melahirkan dan bayinya diadopsi. Itu usulan dari pondok. Sebelum hal itu terjadi, saya langsung menjemput adik saya di tempat persembunyiannya di Magelang," tutur MM.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan di Kepolisian

Pihak kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polresta Sleman untuk memperkuat laporan, termasuk salinan foto hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang memastikan kehamilan korban.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut. Saat ini, penyidik Polresta Sleman tengah menindaklanjuti laporan dengan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pondok pesantren, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun keterangan resmi untuk merespons tuduhan yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap