Seorang santriwati berusia 21 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh salah seorang pengurus ponpes berinisial GN. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 setelah korban diketahui hamil.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini tengah mengandung dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober mendatang.
Menurut penuturan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika terduga pelaku GN meminta korban mendatangi ruangannya di lingkungan pondok pesantren dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Setelah korban masuk, GN mengunci pintu ruangan dan melancarkan aksinya. Terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut, dengan dalih keluarganya akan hancur jika sampai mengetahui kejadian itu.
Korban diketahui menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut sejak jenjang SMP hingga SMA. Setelah lulus, korban tetap tinggal dan mengabdi di pesantren selama dua tahun terakhir tanpa menerima upah atas dasar berkhidmat.
Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Upaya Penyelesaian Internal dan Evakuasi Korban
Kakak kandung korban, MM, mengungkapkan bahwa pihak pesantren sempat menempatkan adiknya di wilayah Geger, Magelang, setelah kondisi kehamilannya diketahui. MM, yang berdomisili di Ngawi, memutuskan langsung menjemput adiknya setelah mendapat kabar mengenai rencana pesantren yang hendak membawanya ke luar daerah.
Berdasarkan keterangan MM, pihak pondok pesantren sempat mengusulkan agar korban dibawa ke Lampung untuk melahirkan. Dalam rencana tersebut, bayi yang dilahirkan direncanakan untuk diadopsi oleh pihak lain sehingga korban dapat kembali ke lingkungan pesantren tanpa diketahui kondisinya.
"(Korban) mengabari saya lewat WA, menanyakan bagaimana jika dibawa ke Lampung untuk melahirkan dan bayinya diadopsi. Itu usulan dari pondok. Sebelum hal itu terjadi, saya langsung menjemput adik saya di tempat persembunyiannya di Magelang," tutur MM.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan di Kepolisian
Pihak kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polresta Sleman untuk memperkuat laporan, termasuk salinan foto hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang memastikan kehamilan korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut. Saat ini, penyidik Polresta Sleman tengah menindaklanjuti laporan dengan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pondok pesantren, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun keterangan resmi untuk merespons tuduhan yang dilaporkan ke pihak berwajib.






