Sarjito resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (BMKS OJK) pada Rabu (9/9/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan Sarjito untuk periode 2026 hingga 2031 dalam memimpin pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis nasional.
Dalam mengemban amanah baru tersebut, Sarjito menyatakan komitmennya untuk mempersiapkan secara matang proses pengawasan BMKS yang saat ini sedang beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Pengalihan wewenang dan kerangka regulasi ini dipersiapkan secara intensif menjelang dimulainya operasional resmi bursa yang dijadwalkan pada 1 Januari 2027.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dorong Kedaulatan Penetapan Harga Komoditas
Langkah pembentukan bursa ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengejawantahkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang salah satunya diwujudkan melalui pembentukan bursa komoditas.
Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen nikel dan komoditas strategis terbesar di dunia. Namun, besarnya volume produksi tersebut belum diimbangi dengan kemampuan dalam menentukan harga sendiri. Transaksi komoditas nasional masih kerap mengandalkan referensi penetapan harga dari yurisdiksi lain di luar negeri.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Melalui kehadiran bursa di bawah naungan OJK, Indonesia menargetkan perubahan posisi tawar di pasar komoditas dunia secara bertahap. Tahap awal ditujukan agar Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penerima harga (price taker), melainkan mampu naik kelas menjadi pemberi pengaruh harga (price influencer) dan menjadikan bursa domestik sebagai rujukan acuan harga (reference). Pada akhirnya, bursa ini diproyeksikan mampu membangun kepercayaan diri dan kapasitas nasional untuk menjadi penentu harga utama (price maker) bagi komoditas strategis.






