Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dari dua entitas yang diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi, yaitu CANTVR dan YUDIA. Langkah penertiban ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan kedok penawaran kerja paruh waktu maupun investasi saham daring. Penindakan terhadap kedua entitas ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa perizinan resmi di Indonesia.
Entitas YUDIA diketahui menjalankan skema penipuan modus investasi yang berkedok penawaran pekerjaan paruh waktu. Para peserta diminta untuk menyetorkan sejumlah dana deposit dan mengerjakan tugas harian tertentu, seperti menonton film drama China hingga melakukan pembelian hak cipta film drama China. Selain itu, YUDIA menerapkan mekanisme perekrutan anggota baru menggunakan skema member get member untuk menjanjikan perolehan pendapatan harian dan bonus tambahan. Kegiatan usaha YUDIA terbukti berjalan tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berkoordinasi langsung dengan Polda Papua guna proses hukum dan penindakan lebih lanjut.
Sementara itu, entitas CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit. Melalui skema tersebut, anggota dijanjikan perolehan sejumlah keuntungan yang lebih besar berdasarkan tingkatan level keanggotaan. Tidak hanya itu, CANTVR juga memberikan alokasi pembelian saham penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) fiktif secara acak kepada anggotanya, yang mana anggota kemudian diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas saham IPO fiktif tersebut.
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Dalam operasionalnya, CANTVR terindikasi melakukan impersonasi atau peniruan terhadap Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Satgas PASTI memaparkan bahwa CANTVR dan Monexplora (MEX) merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi pada platform CANTVR diperoleh dari MEX. Dari segi legalitas, CANTVR melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasinya tidak tercatat sebagai PSE di Komdigi. Sementara itu, Monexplora (MEX) tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platformnya juga tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.
Maraknya praktik kejahatan keuangan daring tercatat secara nyata pada data penanganan laporan penipuan. Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat sebanyak 1.030 laporan kasus penipuan yang terjadi di wilayah Papua sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2026. Di samping menindak entitas investasi ilegal seperti YUDIA dan CANTVR, Satgas PASTI juga telah menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hanya sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026.
Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Masyarakat yang terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau untuk segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pengaduan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi iasc.ojk.go.id agar otoritas terkait dapat segera melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik pelaku penipuan demi mencegah kerugian lebih lanjut.






