tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Lidya RumbayanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 07.12 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap maraknya aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya pada periode yang sama.

Kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan penipuan keuangan tercatat mencapai angka signifikan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC), sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, lembaga tersebut telah menerima 668.441 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari aduan tersebut, jumlah rekening bank yang dilaporkan dan berhasil diverifikasi mencapai 1.276.688 rekening, dengan akumulasi nilai kerugian korban menembus Rp206 miliar.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di sisi pelayanan konsumen, OJK mencatat tingginya akses masyarakat terhadap kanal pengaduan resmi. Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, tercatat sebanyak 458.585 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, di mana 70.523 di antaranya merupakan pengaduan resmi dari nasabah.

Selain memberantas entitas ilegal, OJK memperketat penegakan disiplin terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) legal. Terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, regulator telah menerbitkan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta menjatuhkan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Upaya perlindungan konsumen juga berfokus pada pemulihan kerugian. Sepanjang 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 PUJK telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp77,26 miliar.

Sementara itu, dalam kerangka pengawasan kepatuhan perilaku pasar (market conduct) sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp8,73 miliar.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap