JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap maraknya aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya pada periode yang sama.
Kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan penipuan keuangan tercatat mencapai angka signifikan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC), sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, lembaga tersebut telah menerima 668.441 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari aduan tersebut, jumlah rekening bank yang dilaporkan dan berhasil diverifikasi mencapai 1.276.688 rekening, dengan akumulasi nilai kerugian korban menembus Rp206 miliar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di sisi pelayanan konsumen, OJK mencatat tingginya akses masyarakat terhadap kanal pengaduan resmi. Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, tercatat sebanyak 458.585 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, di mana 70.523 di antaranya merupakan pengaduan resmi dari nasabah.
Selain memberantas entitas ilegal, OJK memperketat penegakan disiplin terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) legal. Terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, regulator telah menerbitkan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta menjatuhkan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Upaya perlindungan konsumen juga berfokus pada pemulihan kerugian. Sepanjang 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 PUJK telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp77,26 miliar.
Sementara itu, dalam kerangka pengawasan kepatuhan perilaku pasar (market conduct) sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp8,73 miliar.






