Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 disiapkan sebesar Rp 735 triliun. Rancangan anggaran ini dipaparkan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026), sekitar dua jam sebelum jabatannya sebagai Menteri Keuangan resmi digantikan oleh Suahasil Nazara.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk memimpin Kementerian Keuangan menggantikan Purbaya.
Besaran alokasi TKD 2027 tersebut tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan proyeksi atau outlook tahun 2026 yang berada di angka Rp 696,9 triliun. Kebijakan transfer daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar, menekan kesenjangan fiskal antardaerah, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong daya saing wilayah.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Rincian Alokasi TKD 2027
Dari total pagu Rp 735 triliun yang dirancang pemerintah, porsi terbesar dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 415 triliun. Rincian pembagian dana transfer daerah lainnya meliputi:
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik: Rp 150,9 triliun
- Dana Desa: Rp 77 triliun
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 63,4 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp 16,8 triliun
- DAK Fisik: Rp 5 triliun
- Dana Insentif Fiskal: Rp 2,3 triliun
- Dana Keistimewaan DIY: Rp 1,1 triliun
Skema Pembiayaan Kreatif dan Kas Daerah
Untuk pos Dana Bagi Hasil, pemerintah menyiapkan skema innovative financing yang melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah berkesempatan memperoleh pinjaman dari SMI, sementara kewajiban pengembaliannya akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema pemotongan DBH selama beberapa tahun.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain memaparkan alokasi belanja transfer, data per 31 Agustus 2026 mencatat posisi saldo kas pemerintah daerah masih berada pada nominal Rp 195,2 triliun.






