Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan menyusul sebaran abu vulkanik akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Langkah preventif ini diambil guna melindungi keselamatan serta kesehatan para siswa dan tenaga pendidik di wilayah terdampak.
Instruksi peralihan sistem belajar tatap muka ke metode daring ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Kebijakan tersebut ditandatangani di Bandar Lampung pada Minggu (6/9/2026).
Pengalihan kegiatan belajar berlaku untuk semua tingkatan institusi pendidikan formal maupun nonformal di Provinsi Lampung, mencakup PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Sesuai ketentuan, pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Penerapan jadwal ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan serta rekomendasi resmi dari instansi teknis berwenang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Guru dan Pendampingan Belajar di Rumah
Kendati peserta didik menjalankan aktivitas pembelajaran dari rumah masing-masing, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan dan jajaran guru tetap diwajibkan bertugas dari lingkungan sekolah. Tenaga pengajar diarahkan untuk mengoperasikan berbagai platform digital yang tersedia guna menjamin proses KBM tetap berjalan terstruktur.
Pihak orang tua atau wali murid diminta berpartisipasi aktif dalam mengawasi serta mendampingi putra-putri mereka selama sesi pembelajaran daring berlangsung agar efektivitas belajar tetap terjaga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain pengaturan operasional sekolah, pemerintah daerah mengimbau masyarakat luas, terutama anak-anak dan kelompok rentan, untuk membatasi aktivitas di luar ruangan selama partikel debu vulkanik masih tersebar di udara. Warga yang memiliki keperluan mendesak di luar rumah disarankan selalu mengenakan masker atau pelindung pernapasan standar demi meminimalkan risiko gangguan kesehatan.






