Pemerintah resmi membuka rangkaian pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 mulai Selasa, 3 Februari 2026. Periode pendaftaran program bantuan biaya pendidikan tinggi ini dibuka hingga 31 Oktober 2026, sementara bagi peserta yang mendaftar melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), batas waktu pendaftaran dijadwalkan hingga 18 Februari 2026.
Calon pendaftar diwajibkan memastikan keabsahan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga data identitas tersebut harus valid dan sesuai dengan catatan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta ditunjang dengan kepemilikan alamat surel yang aktif.
Alur Sinkronisasi Sistem dan Pemilihan Program Studi
Bagi calon pelamar yang mengikuti seleksi masuk jalur SNBP, integrasi data dilakukan secara otomatis melalui koneksi host-to-host antara SIM KIP Kuliah dan portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Informasi terkait perguruan tinggi serta program studi yang dipilih peserta pada portal SNPMB tidak langsung muncul secara bersamaan di dasbor KIP Kuliah. Data pilihan kampus dan jurusan tersebut baru akan tertera di SIM KIP Kuliah setelah pengumuman resmi hasil seleksi SNBP 2026 dipublikasikan.
Tahapan Verifikasi Faktual dan Skema Alternatif Kampus
Peserta yang dinyatakan lulus jalur seleksi SNBP dan mengajukan permohonan KIP Kuliah akan melalui dua tahapan verifikasi utama. Selain pemeriksaan rekam jejak akademik, panitia akan melakukan verifikasi data kondisi ekonomi berdasarkan berkas administrasi dan/atau kunjungan langsung ke alamat tempat tinggal peserta.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Bagi peserta yang lolos SNBP namun dinyatakan tidak memenuhi kriteria kelayakan (non-eligible) sebagai penerima KIP Kuliah pada tahap verifikasi, pihak perguruan tinggi diharapkan tetap memfasilitasi registrasi ulang. Pendampingan tersebut dapat berupa penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) 1 atau UKT 2, ataupun pengalihan ke opsi skema beasiswa lain sesuai regulasi kampus masing-masing.
Pembaruan jadwal, prosedur teknis, serta pengecekan berkala status penerimaan bantuan dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek.






