tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Seluruh PAUD, SD, dan SMP di Kota Serang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Andi SompaDiterbitkan 6 Sep 2026 - 20.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Seluruh PAUD, SD, dan SMP di Kota Serang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan ini menyasar seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa penerapan belajar dari rumah tersebut diputuskan berlaku selama satu hari pada Senin, 7 September 2026. Langkah ini diambil oleh Pemkot Serang guna menjaga kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan peserta didik dan seluruh warga sekolah dari dampak aktivitas vulkanik.

Evaluasi Kualitas Udara dan Koordinasi Lintas Lembaga

Pelaksanaan PJJ di Kota Serang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan terkini. Fokus evaluasi mencakup pemantauan kualitas udara serta arah sebaran abu vulkanik yang ditimbulkan oleh erupsi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya, Dindikbud Kota Serang secara berkala meminta pertimbangan teknis serta berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang, terutama terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU).

Pengawasan Pembelajaran Digital dan Peran Orang Tua

Selama skema PJJ diterapkan, para kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung aktif, terarah, dan bermakna. Pembelajaran diarahkan mengoptimalkan ekosistem digitalisasi yang tersedia, seperti portal LMS, Google Classroom, atau media daring resmi milik sekolah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepala sekolah juga memiliki kewajiban melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar daring, termasuk mengecek presensi pendidik dan siswa. Laporan pelaksanaan PJJ tersebut selanjutnya harus diserahkan secara berkala kepada Kepala Dindikbud melalui koordinasi dengan Pengawas Pembina serta bidang pembinaan terkait.

Di samping kesiapan pihak sekolah, Dindikbud Kota Serang turut mengimbau para orang tua dan wali murid untuk mengambil peran aktif. Pendampingan, pengawasan, serta bimbingan dari orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung anak-anak selama menjalani pembelajaran dari rumah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota Serang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap