Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya di hadapan Komisi II DPR RI terkait mandeknya penyelesaian legalitas belasan ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di daerahnya. Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (15/9), Sherly mengeluhkan ketiadaan kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Nusron Wahid.
Ketidakpastian tersebut mencakup 16.000 hektare lahan yang telah diverifikasi dan diajukan sejak akhir 2025. Sherly menyebut proses tersebut diajukan melalui Kantor Wilayah BPN setempat ke tingkat kementerian, namun tidak kunjung membuahkan hasil konkrit hingga setahun berselang.
"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," ujar Sherly di hadapan jajaran Komisi II dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri Nusron Wahid.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hambatan Redistribusi dan Dampak bagi Petani Maluku Utara
Total luasan TORA di Provinsi Maluku Utara tercatat mencapai 36.200 hektare. Dari luasan tersebut, baru 32 persen yang telah berhasil diredistribusikan dan disertifikasi. Sisanya, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen, masih belum terselesaikan.
Kondisi mandeknya sertifikasi ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas mata pencaharian warga lokal. Sekitar 60 persen populasi di Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Tanpa kepastian status kepemilikan lahan, keberlanjutan hasil panen dan produktivitas pertanian masyarakat setempat berada dalam posisi rentan.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Keterbatasan Kewenangan di Daerah
Sherly juga menyoroti posisinya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah yang dinilai minim wewenang eksekusi riil. Menurutnya, pemerintah daerah diberi tanggung jawab administratif tanpa disertai instrumen kewenangan yang memadai untuk menuntaskan redistribusi tanah di lapangan.
Berdasarkan keterangan terakhir yang diterima pihak pemerintah daerah, mekanisme eksekusi lahan tersebut diarahkan melalui Bank Tanah untuk diproses menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Setelah tahapan penetapan HPL selesai, barulah lahan tersebut direncanakan dapat dialokasikan sebagai hak pakai bagi para petani penggarap.






