tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sherly Tjoanda Curhat di DPR Kena 'PHP' ATR/BPN Pimpinan Nusron soal Lahan Petani

Wulan WijayaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sherly Tjoanda Curhat di DPR Kena 'PHP' ATR/BPN Pimpinan Nusron soal Lahan Petani
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya di hadapan Komisi II DPR RI terkait mandeknya penyelesaian legalitas belasan ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di daerahnya. Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (15/9), Sherly mengeluhkan ketiadaan kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Nusron Wahid.

Ketidakpastian tersebut mencakup 16.000 hektare lahan yang telah diverifikasi dan diajukan sejak akhir 2025. Sherly menyebut proses tersebut diajukan melalui Kantor Wilayah BPN setempat ke tingkat kementerian, namun tidak kunjung membuahkan hasil konkrit hingga setahun berselang.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," ujar Sherly di hadapan jajaran Komisi II dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri Nusron Wahid.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hambatan Redistribusi dan Dampak bagi Petani Maluku Utara

Total luasan TORA di Provinsi Maluku Utara tercatat mencapai 36.200 hektare. Dari luasan tersebut, baru 32 persen yang telah berhasil diredistribusikan dan disertifikasi. Sisanya, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen, masih belum terselesaikan.

Kondisi mandeknya sertifikasi ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas mata pencaharian warga lokal. Sekitar 60 persen populasi di Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Tanpa kepastian status kepemilikan lahan, keberlanjutan hasil panen dan produktivitas pertanian masyarakat setempat berada dalam posisi rentan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Keterbatasan Kewenangan di Daerah

Sherly juga menyoroti posisinya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah yang dinilai minim wewenang eksekusi riil. Menurutnya, pemerintah daerah diberi tanggung jawab administratif tanpa disertai instrumen kewenangan yang memadai untuk menuntaskan redistribusi tanah di lapangan.

Berdasarkan keterangan terakhir yang diterima pihak pemerintah daerah, mekanisme eksekusi lahan tersebut diarahkan melalui Bank Tanah untuk diproses menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Setelah tahapan penetapan HPL selesai, barulah lahan tersebut direncanakan dapat dialokasikan sebagai hak pakai bagi para petani penggarap.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap