tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!

Retno PurwantoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 10.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu poin sentral dari revisi regulasi ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelola hulu migas nasional.

Perubahan fundamental ini membawa implikasi besar terhadap tata kelola energi, iklim investasi, dan mekanisme kerja sama bagi korporasi di sektor hulu. Memahami peta perubahan kelembagaan serta menyiapkan langkah antisipasi menjadi langkah krusial bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan ekonomi energi.

Latar Belakang dan Penyebab Transformasi Kelembagaan

Perombakan kelembagaan hulu migas berakar dari dinamika hukum yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pembentukan lembaga baru ini dirancang untuk menjawab sejumlah tantangan struktural:

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional
  • Menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Pada akhir 2012, MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk mengisi kekosongan hukum, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013 yang membentuk SKK Migas sebagai entitas sementara sembari menunggu UU baru.
  • Menyatukan Penguasaan dan Pengusahaan: Berbeda dengan UU 22/2001 yang memisahkan aspek penguasaan dan pengusahaan, RUU Migas terbaru menyatukan kedua fungsi tersebut di bawah kendali penuh negara sesuai amanat MK.
  • Menjamin Kepastian Hukum: RUU Migas yang telah dibahas sejak 2015 kini didorong penyelesaiannya guna memberikan landasan hukum tetap bagi tata kelola industri hulu.

Memahami Profil dan Kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK)

BUK didesain memiliki struktur dan fleksibilitas operasional yang berbeda secara signifikan dibanding lembaga pengelola sebelumnya. Karakteristik utama BUK mencakup:

  • Fungsi Ganda Operasional dan Regulasi: BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki wewenang mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator.
  • Jalur Komando Langsung ke Presiden: Untuk memangkas birokrasi yang panjang, BUK diusulkan berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Pemegang Wilayah Kerja Nasional: BUK akan bertindak sebagai pemegang seluruh wilayah kerja migas di Indonesia. Pihak ketiga yang berminat masuk ke sektor hulu wajib menjalin kerja sama langsung dengan BUK.

Langkah Penyesuaian bagi Pelaku Industri dan Investor

Bagi entitas bisnis, investor, maupun profesional di rantai pasok industri energi, peralihan dari SKK Migas menuju BUK menuntut serangkaian penyesuaian strategis.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

1. Memantau Timeline Pengesahan Regulasi DPR RI menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan secepatnya dengan upaya penyelesaian pada Oktober 2026. Pantau setiap draf pasal peralihan untuk memastikan posisi kontrak kerja sama yang sedang berjalan tetap terakomodasi.

2. Mengkaji Ulang Skema Kemitraan Usaha Hulu Karena seluruh wilayah kerja hulu migas akan dipegang oleh BUK, korporasi domestik maupun internasional perlu merumuskan model kerja sama bisnis baru (B2B) yang selaras dengan mandat kewenangan BUK.

3. Mengantisipasi Efisiensi Birokrasi Perizinan Penempatan BUK langsung di bawah koordinasi Presiden berpotensi mengubah jalur perizinan dan persetujuan proyek. Pelaku usaha perlu menyiapkan pembaruan prosedur operasional standar agar selaras dengan tata kelola kelembagaan baru yang lebih ringkas.

4. Menyelaraskan Rencana Investasi Jangka Panjang Penguatan landasan hukum ini ditujukan untuk menciptakan kepastian iklim investasi sekaligus mendongkrak kembali profil produksi (lifting) minyak bumi nasional. Pelaku industri dapat memanfaatkan momentum pengesahan UU baru untuk memfinalisasi rencana eksplorasi dan eksploitasi dengan kepastian hukum yang lebih kokoh.

Batasan dan Perkembangan Terkini

Saat ini, pembentukan Badan Usaha Khusus masih berupa usulan dalam draf RUU Pengganti UU Migas yang tengah dibahas intensif oleh DPR RI, khususnya Komisi XII. Mekanisme teknis peralihan aset, status pegawai, serta transisi kontrak kerja sama dari SKK Migas ke BUK akan berlaku secara resmi setelah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SKK Migas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap