tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Singapura Terancam "Kiamat", Bocah-Bocah Kini Mau Diberi Rp 835 Juta

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.24 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Singapura Terancam "Kiamat", Bocah-Bocah Kini Mau Diberi Rp 835 Juta
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Singapura menyiapkan paket bantuan finansial bernilai fantastis guna membendung ancaman krisis demografi akibat anjloknya angka kelahiran. Setiap anak berstatus warga negara Singapura direncanakan menerima sokongan dana hingga lebih dari SG$ 60.000 atau sekitar Rp 835,7 juta (dengan asumsi kurs Rp 13.929 per dolar Singapura), yang disalurkan secara bertahap sejak lahir hingga menginjak usia 17 tahun.

Langkah agresif ini diambil setelah tingkat kesuburan total (total fertility rate/TFR) di negara kepulauan tersebut merosot tajam ke angka 0,87 pada 2025, turun dari 0,97 pada tahun sebelumnya. Angka tersebut kian menjauh dari standar 2,1 yang diperlukan sebuah negara untuk mempertahankan kestabilan jumlah penduduk tanpa bergantung pada arus migrasi warga asing.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penyesuaian kecil atas program kesejahteraan yang sudah berjalan. Dalam pidato National Day Rally, Wong menyebut pemerintah ingin merombak cara negara mendukung unit keluarga secara menyeluruh.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain stimulus finansial jangka panjang, paket kebijakan anyar tersebut mencakup pemangkasan biaya fasilitas penitipan anak (childcare), perpanjangan cuti bagi orang tua, serta prioritas dan peluang lebih besar untuk mendapatkan unit perumahan publik.

Pergeseran Strategi dan Tantangan Dunia Usaha

Ekonom dari Nanyang Technological University, Chua Yeow Hwee, menilai strategi baru Singapura ini jauh lebih realistis dibanding program bonus kelahiran yang diberikan secara instan di awal. Skema baru ini memperhitungkan beban riil waktu dan biaya finansial yang harus ditanggung orang tua selama belasan tahun membesarkan anak.

Kendati demikian, Chua mengingatkan adanya tantangan operasional bagi sektor swasta, terutama terkait perpanjangan masa cuti orang tua. Menurutnya, perusahaan harus menanggung beban tambahan ketika harus mengatur alur kerja dan mencari pengganti tenaga kerja yang sedang mengambil hak cuti.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Di sisi lain, perbaikan tren demografi dinilai membutuhkan konsistensi jangka panjang. Peneliti senior dari Institute of Policy Studies, Kalapana Vignehsa, mengibaratkan pembalikan tren kelahiran ini seperti mengubah arah pergerakan gunung es yang bergerak sangat lambat, sehingga efek nyatanya baru akan terlihat setelah beberapa dekade.

Krisis penurunan populasi ini bukan hanya monopoli Singapura, melainkan telah menjadi momok di kawasan Asia Timur. Korea Selatan tercatat masih tertahan dengan TFR sekitar 0,8 meski telah memperluas berbagai program tunjangan anak. Sementara itu, Jepang mencatat tren penurunan tingkat kesuburan selama satu dekade penuh hingga mencapai titik terendah 1,14 pada 2025.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebijakan Publik

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap