Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk digantikan dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 ini menargetkan seluruh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menyelesaikan integrasi sistem paling lambat 30 Juni 2025.
Transformasi ini mengubah tata kelola ruang rawat inap di rumah sakit serta menetapkan standar fasilitas minimal demi menyeragamkan mutu pelayanan medis bagi seluruh peserta JKN.
Apa Saja Kriteria dan Tipe Ruangan Rawat Inap dalam KRIS?
Standar ruang rawat inap KRIS membatasi kapasitas maksimal sebanyak empat tempat tidur per kamar, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Kementerian Kesehatan membagi konsep rawat inap KRIS ke dalam tiga kelompok fasilitas:
- KRIS Kelas A: Berkapasitas 2 tempat tidur yang memenuhi 12 kriteria utama, dilengkapi fasilitas pendingin udara (AC), area kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas.
- KRIS Kelas B: Berkapasitas 4 tempat tidur dengan sarana tambahan berupa AC, kursi penunggu pasien, televisi, serta dispenser.
- KRIS Kelas C: Mengacu pada pemenuhan 12 kriteria utama yang mencakup tombol pemanggil perawat (nurse call) satu arah dan pengaturan suhu ruangan antara 20–26 derajat Celsius (menggunakan AC atau kipas angin) tanpa fasilitas tambahan seperti dispenser atau kulkas.
Data Kementerian Kesehatan mencatat 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit mitra telah memenuhi kriteria kelayakan KRIS.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Apakah Peserta JKN Masih Diperbolehkan Naik Kelas Perawatan?
Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juncto Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki hak untuk meningkatkan perawatan ke tingkat yang lebih tinggi dari hak standarnya, termasuk mengakses layanan rawat jalan eksekutif. Namun, peningkatan kelas ini mewajibkan pembayaran selisih biaya antara tarif yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total tagihan yang timbul.
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat ditanggung secara mandiri oleh peserta, dibayarkan oleh pemberi kerja, atau diklaim melalui asuransi kesehatan tambahan swasta.
Aturan ini memuat pengecualian tegas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Peserta kelas 3 tidak diperkenankan melakukan naik kelas perawatan dengan skema penjaminan BPJS. Jika peserta kelas 3 tetap memilih naik kelas, status kepesertaannya akan beralih menjadi pasien umum dan seluruh biaya perawatan ditanggung secara mandiri tanpa penjaminan JKN.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Bagaimana Prosedur Penagihan Selisih Biaya oleh Rumah Sakit?
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memiliki kewajiban hukum untuk menginformasikan seluruh ketentuan selisih biaya secara transparan kepada peserta atau pihak keluarga sebelum tindakan pelayanan kesehatan dilakukan.
Rumah sakit juga diwajibkan menerbitkan tagihan selisih biaya dalam satu lembar penagihan terpadu (single bill). Pihak faskes dilarang memecah tagihan selisih biaya menjadi dokumen penagihan yang terpisah-pisah.
Bagaimana Besaran Iuran Selama Periode Transisi KRIS?
Penetapan tarif iuran, cakupan manfaat, dan tarif layanan medis di bawah sistem KRIS baru akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025. Selama masa transisi menuju implementasi penuh pada 30 Juni 2025, besaran iuran peserta masih berpedoman pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Besaran iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
- Peserta Mandiri/Kerabat Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Peserta Mandiri/Kerabat Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Peserta Mandiri/Kerabat Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 dari tarif asli Rp 42.000).






