Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi memicu kekhawatiran dari pengamat tata kelola energi nasional. Alih-alih memperkuat efisiensi dan transparansi operasional, kehadiran skema kelembagaan baru ini dinilai berpotensi menambah rantai birokrasi serta membuka celah intervensi yang lebih luas dalam tata kelola energi.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi. Menurutnya, karakteristik industri energi yang tergolong padat modal dan sarat teknologi menuntut kepastian investasi, efektivitas tata kelola, dan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Risiko Birokrasi dan Penurunan Respons Pasar
Masuknya terlalu banyak fungsi komersial ke dalam format BLU dikhawatirkan dapat mengubah mekanisme kerja sektor energi menjadi kaku. Karakteristik pengambilan keputusan dalam kelembagaan semacam ini berisiko menjadi lambat serta kurang responsif dalam menghadapi dinamika pasar yang bergerak cepat.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Ali menegaskan bahwa kebutuhan utama industri saat ini adalah entitas pengelola yang lincah, profesional, dan memiliki garis akuntabilitas yang tegas. Penambahan struktur birokrasi baru justru dipandang kontraproduktif karena berpotensi memperpanjang proses birokrasi dalam pengambilan keputusan strategis.
Ancaman Distorsi Pasar dan Iklim Investasi
Meskipun skema BLU menawarkan fleksibilitas dalam tata kelola keuangan, fleksibilitas tersebut tidak serta-merta menjamin efisiensi lapangan. Tanpa adanya desain kelembagaan yang matang dan pengawasan yang ketat, BLU dikhawatirkan menjadi instrumen perluasan intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penerapan skema ini juga dinilai menyimpan risiko distorsi pasar apabila entitas BLU memperoleh perlakuan khusus yang tidak didapatkan oleh badan usaha lainnya. Ketimpangan tersebut berpotensi mengikis kesetaraan berusaha (level playing field) dan pada akhirnya menekan daya tarik iklim investasi energi di Indonesia.






