Pemerintah Indonesia secara resmi telah berhasil menerima pendanaan berbasis hasil atau yang dikenal sebagai result-based payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF). Total dana yang diperoleh dari kemitraan internasional ini mencapai nilai sebesar 103,8 juta USD. Insentif finansial global tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen serta aksi nyata pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Seluruh dana hibah yang diterima ini nantinya akan dikelola secara penuh untuk mendukung upaya kelestarian lingkungan hidup di tanah air secara berkelanjutan.
Pemberian dana senilai 103,8 juta USD dari GCF tersebut didasarkan atas keberhasilan Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca secara signifikan. Secara lebih mendetail, apresiasi ini diberikan atas pencapaian penurunan emisi sebesar 20,25 juta ton CO2 ekuivalen yang berhasil dicapai selama periode tahun 2014 hingga 2016. Tidak hanya menghitung penurunan emisi karbon saja, skema pendanaan internasional ini juga menyertakan tambahan pembayaran sebesar 2,5 persen yang ditujukan khusus untuk memberikan manfaat non-karbon bagi perlindungan lingkungan.
Agar pemanfaatan dana ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dana dari Green Climate Fund tersebut dikelola secara langsung oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Lembaga ini memiliki mandat penting dalam mendistribusikan dan mengawasi penggunaan dana demi mendukung kelestarian lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, memimpin secara langsung koordinasi pengelolaan dana ini agar dapat dialokasikan secara efektif dan sejalan dengan target-target pemulihan lingkungan nasional.
Pertamina Kenalkan SAF Berbasis Minyak Jelantah kepada Anak Muda di IdeaFest

Dalam pelaksanaannya di lapangan, proyek RBP REDD+ GCF ini dibagi menjadi beberapa tahapan pengerjaan yang terstruktur. Tahapan Output 1 dan Output 3 dari proyek ini tercatat sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu dan telah resmi berakhir pada tahun 2025. Sementara itu, pelaksanaan untuk Output 2 masih terus berjalan secara aktif dan direncanakan akan terus diimplementasikan hingga tahun 2030 mendatang. Target penerima manfaat dari program Output 2 ini ditujukan bagi para pemangku kepentingan, baik yang berada di tingkat nasional maupun di tingkat subnasional. Untuk menyukseskan program ini, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup bertindak sebagai pengampu utama yang mengawal jalannya proyek Output 2.
Sejak pertama kali mulai diimplementasikan pada bulan Agustus 2023 hingga bulan Juli 2026, BPDLH telah menyalurkan dukungan dana yang sangat signifikan untuk proyek RBP REDD+ GCF Output 2 ini. Akumulasi dana yang disalurkan oleh BPDLH selama periode tersebut telah mencapai angka lebih dari Rp500 miliar. Jumlah realisasi penyaluran dana ini setara dengan 37 persen dari total alokasi anggaran keseluruhan yang telah dipersiapkan untuk menyukseskan proyek lingkungan tersebut.
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Level Rp 2.750.000 per Gram

Sebagai bagian dari kelanjutan komitmen tersebut, sebuah langkah strategis kembali diwujudkan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Bertempat di JB Tower, Jakarta, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 yang ditujukan untuk 10 provinsi di Indonesia. Melalui pelaksanaan proyek RBP REDD+ GCF Output 2 ini, pemerintah telah berhasil membangun sebuah ekosistem kerja lintas sektor yang kuat dan terintegrasi. Ekosistem kerja ini menghubungkan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.






